Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) membuat kesepakatan dengan empat kreditur pada 17 Januari 2018 kemarin. Keempat kreditur ini adalah CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd., Malayan Banking Berhad dan United Overseas Bank Ltd.
Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2018, manajemen Bina Buana menyebutkan, kreditur menyepakati tiga hal dalam status debt standstill.
Pertama, kreditur tidak meminta pembayaran berupa eksekusi hak. Eksekusi hak juga mencakup penyitaan kapal, penjualan aset, pengajuan likuidasi dan atau tindakan hukum lain.
Kedua, kreditur memberikan waiver atau mengabaikan atas pelanggaran persyaratan, kejadian gagal bayar yang sudah atau akan terjadi setelah tanggal perjanjian.
Ketiga, kreditur menangguhkan denda sanksi atas pembayaran yang terlambat.
Semua pihak juga setuju menegosiasikan restrukturisasi utang dan menunjuk KPMG Services Pte. Ltd. sebagai akuntan pengawas sampai penyelesaian perjanjian akhir.
"Selama periode yang disepakati, perseroan tidak diwajibkan membayar kewajiban, baik utang pokok maupun bunga kepada kreditur," tulis Steven Andrew, Corporate Secretary PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/1).
Menurut laporan keuangan per 30 September 2017, utang Bina Buana kepada Malayan Banking tercatat sekitar US$ 20,87 juta. Lalu utang kepada CIMB Bank dan United Overseas Bank masing-masing US$ 13,77 juta dan US$ 10,86 juta. Sementara tang kepada DBS Bank S$ 7,90 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News