kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

BKDI apresiasi TNI AL amankan kapal pembawa timah


Senin, 10 Maret 2014 / 13:02 WIB
BKDI apresiasi TNI AL amankan kapal pembawa timah
Gerai Matahari Department Store di Jakarta Barat. Saham Matahari Department Store (LPPF) Menarik Dilirik, Cermati Rekomendasi Analis.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengapresiasi sikap tegas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang telah mengamankan lebih dari 134 kontainer timah di Batam, Kepulauan Riau yang diduga bakal di jual ke Singapura.

Presiden Komisaris BKDI Fenny Widjaya mengatakan, pengamanan puluhan kontainer yang memuat puluhan ton timah tersebut berpotensi merugikan negara bila tidak disertai dengan mekanisme ekspor timah yang benar.

"Kami mendukung dan mengapresiasi sikap tegas TNI AL yang telah menahan kapal timah yang diduga melanggar aturan ekspor di Batam. Ekspor timah secara illegal sangat merugikan negara dan akan merusak lingkungan karena tidak mengikuti regulasi yang ada, khususnya kewajiban untuk membayar pajak dan royalti," jelas Fenny kepada wartawan Minggu malam (9/3/2014).

Fenny menambahkan, maraknya upaya penyelundupan timah terjadi lantaran banyak pengusaha yang menghindari pajak.

Selain itu, sejumlah pengusaha juga enggan untuk melakukan kewajiban mendaftarkan transaksi ekspor timah batangan ke bursa berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 23 tahun 2013 tentang Ekspor Timah.

Padahal dengan melakukan transaksi melalui BKDI maka transaksi timah akan lebih fair dan pengawasan terhadap produksi serta penerimaan negara dari pajak dan royalti menjadi lebih mudah.

Untuk itu, Fenny berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan berbagai upaya pelanggaran ekspor timah yang akan semakin merugikan negara.

"Sebagai produsen timah terbesar, Indonesia mestinya dapat menjadi penentu harga timah dunia. Tapi karena banyaknya transaksi illegal ke luar negeri, harga timah yang seharusnya bisa mencapai US$ 24.000- US$ 25.000 per ton terpangkas menjadi hanya US$ 22.000- US$ 23.000. Praktik yang merugikan negara ini harus segera ditindak," tegas Fenny.

Pada Sabtu (8/3) TNI AL, Gugus Keamanan Laut Armada Barat menyampaikan adanya penahanan terhadap dua kapal pembawa timah dari pelabuhan Pangkal Balam, Pulau Bangka.

"Ada informasi intelejen tentang sejumlah kekurangan  dokumen dan spesifikasi barang yang perlu diselidiki lebih lanjut. Penahanan Kapal ini merupakan hasil koordinasi dengan intelejen AL," ungkap Danguskamlabar, Laksamana Pertama Harjo Susmoro, di Batam, Kepulauan Riau (8/3/2014).

Kedua kapal pengangkut timah, yaitu kapal tunda Bina Marine 76 dan Tongkang Bina Marine 75 mengangkut sebanyak 176 petikemas berukuran 20 kaki. Dalam pemeriksaan, selain ditemukan 134 petikemas berisi timah jga terdapat sebanyak 9 kontainer berisi lada, 13 kontainer berisi karet dan 20 kontainer tanpa isi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×