kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,36   -2,66   -0.30%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas belum ambil keputusan final proyek pipa Cirebon-Semarang


Senin, 08 Februari 2021 / 16:56 WIB
BPH Migas belum ambil keputusan final proyek pipa Cirebon-Semarang
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Pada kesempatan lainnya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan pemenang lelang kedua yakni BNBR telah menyampaikan surat yang menyatakan sanggup dengan toll fee yang diajukan saat proses lelang di 2006 silam.

Ia mengungkapkan saat ini BNBR dan BPH Migas masih membahas persiapan kelengkapan lain terkait jaminan pelaksanaan proyek dan performance bond proyek pipa Cisem.

Fanshurullah menilai wacana penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi sebaiknya tidak dilakukan untuk proyek pipa Cisem. Pasalnya, saat ini sudah ada kawasan industri yang dinilai bisa meningkatkan demand gas dari proyek tersebut.

"Kalau Dumai-Sei Mangkei kalau dengan APBN silahkan,karena demand-nya belum ada. Kalau Cisem ada kawasan industri, saya optimis demand akan ada," kata Fanshurullah dalam RDP bersama Komisi VII, Rabu (27/1).

Fanshurullah melanjutkan, penggunaan APBN untuk proyek pipa transmisi belum pernah dilakukan sebelumnya.Selain itu, kesiapan pihak swasta dalam menjalankan proyek dinilai perlu diutamakan ketimbang menggunakan APBN. "Kalau ada perusahaan swasta minat kenapa harus pakai APBN. Jadi selama memang ada investasi mau dimasukkan dalam pembangunan itu lebih diutamakan," pungkas Fanshurullah.

Sekedar informasi, pemenang lelang sebelumnya yakni PT Rekayasa Industri (Rekind) memutuskan untuk mengembalikan ruas pipa Cisem ke BPH Migas. Merujuk surat dari Rekind, Fanshurullah bilang, ada dua alasan utama kenapa perusahaan tersebut enggan melanjutkan proyek ini.

Pertama, tarif pengangkutan atau toll-fee gas ditetapkan sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen lelang 2006 dinilai tidak lagi memenuhi nilai keekonomian.

Kedua, kajian internal perusahaan yang menilai sebuah proyek haruslah bankable dan memenuhi sejumlah aspek seperti ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).

Selanjutnya: Komisi VII DPR pertanyakan SKK Migas terkait program 1 juta barel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×