kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?


Senin, 02 Maret 2020 / 22:42 WIB
BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?
ILUSTRASI. Jajaran pengurus BPKN dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019, Senin (16/12). 2019, BPKN Terima 1.510 Pengaduan. KONTAN/Lidya Yuniartha


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

Namun, untuk data selebihnya terkait dengan misalnya daftar belanja, ukuran sepatu, serta hal lain yang menyangkut pribadi seseorang, tentu harus dirahasiakan dan tidak boleh diekspos.

"Informasi umum seperti persentase jumlah orang yang suka menunggak pembayaran itu boleh dirilis. Sebetulnya informasi ini juga adalah hasil analisa dari big data, jadi data-data basic dari berbagai data pribadi itu kemudian diolah oleh AI (artificial intelligence), dicarilah hubungannya, sehingga nanti bisa diketahui hasilnya," papar Arief.

Baca Juga: Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023

Lebih lanjut, Arief menyebut analisa dari big data ini sebagai the next atau the future asset. Itulah sebabnya dirinya bersikeras agar semua data pribadi harus masuk ke dalam pusat pengendalian data dan jangan sampai disebarluaskan secara bebas, ataupun disimpan di luar negeri.

Kemudian, untuk mengantisipasi kebocoran data, Arief mengatakan sebenarnya pemerintah juga telah menyiapkan suatu sistem informasi untuk mengelola kerahasiaan data.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan seluruh data yang disimpan dalam pusat data bisa semakin aman dan terbebas dari kebocoran data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×