kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,24   -5,05   -0.56%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?


Senin, 02 Maret 2020 / 22:42 WIB
BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?
ILUSTRASI. Jajaran pengurus BPKN dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019, Senin (16/12). 2019, BPKN Terima 1.510 Pengaduan. KONTAN/Lidya Yuniartha


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai persiapan pembangunan integrated data center atau pusat data, dengan target dapat beroperasi pada tahun 2023 mendatang.

Nantinya, regulasi terkait dengan pusat data ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen).

Terkait dengan hal ini, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, secara khusus pihaknya berpandangan bahwa seharusnya semua data yang terdapat di dalam pusat data nantinya haruslah dikuasai oleh negara.

Baca Juga: Regulasi data center, Menkominfo: Dalam seminggu selesai

Namun, memang memungkinkan ada data-data tertentu yang mungkin bisa disebarkan kepada masyarakat atau pihak-pihak lain.

"Menurut pandangan kami, prinsipnya seluruh data itu mestinya dikuasai oleh negara, hanya ada data tertentu yang boleh dirilis untuk pihak lain. Dengan demikian data itu adanya nantinya ada di mana? Di sini, di BPKN," ujar Arief di Gedung BPKN, Senin (2/3).

Arief menuturkan, jenis data yang dapat dirilis atau dipublikasikan kepada pihak lain adalah data-data yang berisi informasi umum saja. Contohnya seperti persentase atau akumulasi dari suatu kriteria pengelompokan.

Namun, untuk data selebihnya terkait dengan misalnya daftar belanja, ukuran sepatu, serta hal lain yang menyangkut pribadi seseorang, tentu harus dirahasiakan dan tidak boleh diekspos.

"Informasi umum seperti persentase jumlah orang yang suka menunggak pembayaran itu boleh dirilis. Sebetulnya informasi ini juga adalah hasil analisa dari big data, jadi data-data basic dari berbagai data pribadi itu kemudian diolah oleh AI (artificial intelligence), dicarilah hubungannya, sehingga nanti bisa diketahui hasilnya," papar Arief.

Baca Juga: Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023

Lebih lanjut, Arief menyebut analisa dari big data ini sebagai the next atau the future asset. Itulah sebabnya dirinya bersikeras agar semua data pribadi harus masuk ke dalam pusat pengendalian data dan jangan sampai disebarluaskan secara bebas, ataupun disimpan di luar negeri.

Kemudian, untuk mengantisipasi kebocoran data, Arief mengatakan sebenarnya pemerintah juga telah menyiapkan suatu sistem informasi untuk mengelola kerahasiaan data.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan seluruh data yang disimpan dalam pusat data bisa semakin aman dan terbebas dari kebocoran data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×