kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

BRTI akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz


Selasa, 01 Januari 2019 / 08:30 WIB
BRTI akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz


Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo.

“Alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional, melainkan berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatan ke depannya,” ujar Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kontan.co.id, Senin (31/12).

Sebelumnya, KBLV memegang izin untuk zona 1 (Sumatra bagian utara) dan zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Sedangkan, Internux hanya di zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Lalu, Jasnita memegang izin untuk zona 12, yakni Sulawesi bagian utara. “Jadi, alokasi pita frekuensi radionya tidak nasional, seperti yang dialokasikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler,” kata Ketut.

Sehingga, BRTI belum bisa memastikan alokasi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz yang ditinggalkan ketiga perusahan tersebut. “Kami akan kaji dahulu opsi-opsinya sesuai prinsip-prinsip penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana diatur dalam PP 52/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yakni dengan memperhatikan faktor kebutuhan pita frekuensi radio, efisiensi, ekonomis, dan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Menurut Ketut, sejauh ini belum ada tawaran dari perusahaan telekomunikasi yang ingin mengisi slot kosong pita frekuensi 2,3 GHz tersebut.

Sebagai informasi, Kominfo resmi mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo pada Jumat (28/12), lantaran ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut menunggak bayaran biaya izin penggunaan spektrum frekuensi radio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×