kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.031   -57,00   -0,32%
  • IDX 6.081   39,21   0,65%
  • KOMPAS100 799   9,25   1,17%
  • LQ45 607   6,81   1,14%
  • ISSI 210   0,13   0,06%
  • IDX30 342   3,61   1,06%
  • IDXHIDIV20 426   3,75   0,89%
  • IDX80 91   1,12   1,24%
  • IDXV30 116   1,10   0,96%
  • IDXQ30 110   1,01   0,93%

Buana Lintas Lautan (BULL) mendapat pemutihan sanksi dari Pertamina


Senin, 17 September 2018 / 17:02 WIB
ILUSTRASI. Kapal Buana Lintas Lautan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akhirnya mendapatkan pemutihan dari PT Pertamina. Direktur Utama BULL, Wong Kevin dalam keterbukaan informasi menyebut pada 14 September 2018 lalu, Perseroan menerima surat Pertamina no. 125/100100/2018-SO Perihal Pemulihan Sanksi Kategori Hitam.

Dalam surat tersebut, Pertamina menjelaskan bahwa permintaan perbaikan status sanksi hitam BULL telah disetujui dalam bentuk Pemulihan Sanksi Hitam terhadap PT Buana Lintas Lautan Tbk (sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama Tbk).

"Dengan dierimanya surat Pertamina tersebut, untuk selanjutnya Perseroan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Pertamina (Persero),"ungkap Kevin dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/9).

Seperti diketahui, pada 12 Maret 2018 lalu, BULL menerima surat No.046/120300/2018-SO perihal pemberian sanksi kategori hitam dari Pertamina. Surat tersebut pun membuat BULL masuk daftar hitam Pertamina.

Dalam surat tersebut, Pertamina menjelaskan BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya, yaitu MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua.

Surat yang ditandatangani oleh VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×