kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulog ingin ubah penggunaan dana PMN


Senin, 30 Mei 2016 / 11:47 WIB
Bulog ingin ubah penggunaan dana PMN


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Rencana pengajuan penyertaan modal negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 menerbitkan harapan bagi Perum Bulog. 

Bulog berharap  bisa mengalihkan penggunaan dana PMN Rp 2 triliun yang semula untuk modal kerja jadi untuk infrastruktur seperti fasilitas penggilingan padi. 

Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan, bila pemerintah dan DPR mengizinkan, Bulog akan menggunakan dana PMN untuk membangun infrastruktur pasca panen. 

Berdasarkan hitungan Bulog, dibutuhkan dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk membangun seluruh infrastruktur pasca panen. "Jika disetujui dan bisa, kami tinggal menambah sisanya dati dana internal Bulog sekitar Rp 400 miliar,"ujar Djarot. 

Menurut Djarot, lebih mudah menggunakan dana PMN dijadikan untuk pembangunan infrastruktur ketimbang meminjam dari bank. Makanya, Bulog meminta perubahan dana dari modal kerja ke belanja investasi. 

Rencananya: Bulog antara lain akan membangun fasilitas penggilingan padi atau rice milling processing (RMP) senilai Rp 1,18 triliun di tujuh lokasi yakni di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan hingga Bandar Lampung. 

Kemudian, Bulog juga akan membangun sebanyak 14 pergudangan atau storage senilai Rp 70 miliar, dengan kapasitas 500 ton per satu gudang.

Bulog juga akan membangun silo jagung sebanyak 25 unit dengan nilai total per unit Rp 10 miliar. Alhasil, total butuh dana sebesar Rp 250 miliar untuk silo jagung. 

Adapun sisanya Rp 500 miliar untuk pembelian silo gabah sebanyak 50 unit. Dengan rata-rata harga per unit Rp 10 miliar. Bulog juga akan membangun drying gabah dan drying centre jagung di sentra-sentra pangan.

Hanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan setiap penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  

Ia bilang fungsi pemberian PMN untuk modal kerja dalam rangka memberdayakan masyarakat dan bukan untuk infrastruktur. 

Karena itu, PMN  hanya bisa mengatur peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung. 

"Jadi pembangunan infrastruktur tidak masuk dalam kategori dana PMN," ujar Firman. Untuk itu, ia meminta Bulog agar segera membicarakan dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×