kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bumi Resources (BUMI) yakin Arutmin dan KPC bakal dapat perpanjangan kontrak


Selasa, 09 Juni 2020 / 17:05 WIB
Bumi Resources (BUMI) yakin Arutmin dan KPC bakal dapat perpanjangan kontrak
ILUSTRASI. Bumi Resources (BUMI) optimistis dua anak usahanya, yakni Arutmin Indonesia dan KPC bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) optimistis kedua anak usahanya, yakni PT PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) bisa mendapatkan perpanjangan kontrak sekaligus mempertahankan luasan wilayah pertambangannya.

Seperti diketahui, Arutmin merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan segera berakhir pada 1 November 2020 mendatang. Sementara itu, kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Dengan luasan lahan tambang sebesar 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, kedua anak usaha BUMI ini termasuk ke dalam produsen batubara terbesar di Indonesia.

Baca Juga: PKP2B Kideco berakhir di 2023, Indika Energy (INDY) tunggu aturan turunan UU Minerba

Direktur dan Corporate Secretary BUMI DIleep Srivastava mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final dari Kementerian ESDM. Dia yakin, baik Arutmin maupun KPC bisa berubah status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak, dengan mempertahankan luasan wilayah tambang.

"Kami optimistis. Kami berharap dapat menerima keputusan formal final dari pihak berwenang untuk keduanya," ungkap Dileep kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Dihubungi terpisah, General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani juga mengharapkan hal serupa. Menurutnya, Arutmin sendiri sudah mengajukan perpanjangan izin dari tahun lalu. Hal itu dimungkinkan dengan pengaturan dalam kontrak PKP2B dan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.

Ezra mengklaim, persyaratan utama yang dibutuhkan untuk perpanjangan kontrak ini sudah dilengkapi Arutmin. "Saat ini sedang dalam proses evaluasi di Ditjen Minerba terkait pemenuhan syarat-syarat. Sudah semua syarat utama, sekarang proses konfirmasi data-data pendukung," kata Ezra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Dia juga berharap luas wilayah tambang Arutmin tidak menyusut saat izin diperpanjang dalam bentuk IUPK. Kendati kewenangan tetap ada di tengan pemerintah, melalui Menteri ESDM.

"Kita berharap mendapatkan perpanjangan dengan luas wilayah sekarang. Tetapi itu tetap kewenangan pemerintah setelah melakukan evaluasi berbagai aspek dari Arutmin," sebut Ezra.

Baca Juga: New normal dan penguatan kurs rupiah bisa jadi sentimen positif untuk bisnis batubara

Dalam catatan Kontan.co.id, pengaturan perpanjangan kontrak KK/PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK, antara lain diatur dalam Pasal 169 A dan Pasal 169 B UU Minerba yang baru.

Jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing–masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sedangkan dalam Pasal 169 B disebutkan, Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.

Baca Juga: Kementerian ESDM memproyeksikan harga batubara berada di US$ 59 hingga US$ 61

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×