Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Dalam catatan Kontan.co.id, pengaturan perpanjangan kontrak KK/PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK, antara lain diatur dalam Pasal 169 A dan Pasal 169 B UU Minerba yang baru.
Jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:
(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing–masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Sedangkan dalam Pasal 169 B disebutkan, Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.
Baca Juga: Kementerian ESDM memproyeksikan harga batubara berada di US$ 59 hingga US$ 61
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News