kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B


Senin, 20 Januari 2020 / 20:35 WIB
BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An excavator operates at the coal terminal in Montoir-de-Bretagne near Saint-Nazaire, France July 12, 2019. REUTERS/Stephane Mahe/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam Draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berubah menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020

Pengamat Hukum Pertambangan yang juga Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi bilang dalam draf yang ada saat ini memang tidak memuat soal prioritas lahan eks PKP2B bagi BUMN.

"Draf Omnibus Law RUU CLK saat ini, tidak ada prioritas pengusahaan kepada BUMN atas wilayah PKP2B yang berakhir," jelas Redi ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).

Redi mengungkapkan, perlu dilakukan kajian konstitusional soal kepastian perpanjangan PKP2B. Hal ini mengingat langkah tidak memprioritaskan BUMN bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan negara secara langsung melalui BUMN untuk mengusahakan wilayah PKP2B yang berakhir. Poin ini menurut Redi perlu menjadi pertimbangan utama.

Adapun mengenai usulan perpanjangan PKP2B ini disebutkan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kepala Sub Direktorat Bimbingan Usaha Batubara Heriyanto menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

"Ini domain dari Kemenko Perekonomian, semua dari Kemenko," ujar Heriyanto ditemui di Jakarta, Senin (20/1).

Heriyanto pun belum bisa memastikan apakah Revisi Undang-Undang Minerba yang sempat mangkrak akan dilanjutkan kembali dengan hadirnya Omnibus Law.

Baca Juga: Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law

Menurutnya, RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pihaknya menanti langkah selanjutnya yang diambil oleh DPR.

Sementara itu, Redi menekankan, draf Omnibus Law CLK masih dapat berubah.

"Masih dapat berubah, draf RUU dan naskah akademik akan disampaikan ke DPR," terang Redi. Kendati demikian Redi memastikan draf dari pemerintah sendiri telah final.

Redi menambahkan, kendati kepastian perpanjangan PKP2B telah ada, gagasan agar BUMN memiliki hak prioritas mengusahakan wilayah eks PKP2B semakin menguat. Hal ini menurutnya sejalan dengan amanat dalam Pasal 33 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×