kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar


Selasa, 20 Januari 2026 / 22:07 WIB
Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
ILUSTRASI. Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh, imbas dari bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi pada November 2025 lalu.

Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026) menyebut keputusan pencabutan izin perusahaan-perusahaan telah berdasarkan pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Pada hari Senin 19 Januari, dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta satgas PKH. Satgas melaporkan hasil investigasai perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Baca Juga: Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo tambah dia akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami ulangi berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," tambahnya.

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar. Ditambah dengan 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK.

Baca Juga: Buntut Bencana Sumatera, Raja Juli Lapor ke Prabowo Sudah Cabut 22 Izin PBPH

Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:

Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan

Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun
2 CV. Rimba Jaya 

Sumut - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang
2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA

Sumbar - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun
2. PT. Inang Sari - IUP Kebun

Pencabutan Perusahaan Sektor Kehutanan

Aceh 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3 PT. Rimba Wawasan Permal

Sumbar - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Siva Lestari
5. PT. Sukses faya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumut - 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panel Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Betantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)

Baca Juga: Bahlil: Banyak Izin Tambang Bermasalah Sudah Dicabut

Selanjutnya: Wall Street Tertekan, Ancaman Tarif AS Terkait Greenland Guncang Sentimen Pasar

Menarik Dibaca: Strategi Pinjaman: Ini Rahasia biar Moms Bisa Menghemat Total Pembayaran Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×