kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera


Selasa, 20 Januari 2026 / 20:12 WIB
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera
ILUSTRASI. Mensesneg, Prasetyo Hadi (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).

Pasca terjadinya bencana hidrometrologi di 3 provinsi di Sumatera, Prasetyo bilang satgas PKH telah mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut dan pada hari Senin 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga: Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

"Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," kata dia.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar.

Serta 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK.

Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Satgas PKH Kejar Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:

Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan

Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun
2 CV. Rimba Jaya 

Sumut - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang
2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA

Sumbar - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun
2. PT. Inang Sari - IUP Kebun


Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan

Aceh 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3 PT. Rimba Wawasan Permal

Sumbar - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Siva Lestari
5. PT. Sukses faya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumut - 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panel Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Betantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH

Selanjutnya: Mekar Asta Nusantara (MANU) Gelar Panen Perdana Jagung Agroforestri

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga Sebelum Makan, Ampuh Bakar Lemak Lebih Banyak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×