Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentetan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatea Barat di penghujung 2025 kembali menyoroti tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Pemerintah bahkan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal menilai, meski pemerintah telah memiliki aturan standar tata kelola pertambangan, kualitas regulasi tersebut masih tertinggal dibandingkan standar internasional.
Menurutnya, standar global memiliki kriteria yang lebih ketat dan komprehensif untuk memastikan operasional tambang dikelola secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Terapkan Sistem Manajemen Mutu Sesuai Standar Internasional
“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” kata Jalal dalam siaran pers, Senin (19/1/2025).
Ia menjelaskan, penerapan standar internasional tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi perusahaan.
Perusahaan tambang yang memenuhi standar global berpeluang memperoleh pendanaan dengan biaya modal lebih murah serta akses pasar yang mensyaratkan praktik tata kelola ketat.
“Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” ujarnya.
Namun, Jalal mengakui tidak semua perusahaan memiliki dorongan yang sama. Sebagian pelaku usaha tetap abai karena pembeli maupun kreditornya tidak menuntut standar keberlanjutan yang tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat regulasi.
“Di sinilah peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan, misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” tegasnya.
Baca Juga: RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan
Saat ini, sektor tambang nasional telah mengenal sejumlah standar, seperti pedoman dari Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI) serta panduan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diterbitkan Kadin pada 2023.
Beberapa standar internasional juga telah digunakan, antara lain ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan dan ISO 45001 untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, terdapat Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang menekankan produksi mineral secara etis dan bebas dari pelanggaran hukum, serta TCFD dan IFRS Sustainability Standards yang menjadi acuan global dalam transparansi risiko lingkungan dan keberlanjutan keuangan.
Namun, dalam praktik pertambangan global, standar yang kerap disebut paling ketat adalah The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
IRMA dikenal sebagai lembaga audit independen dengan lebih dari 400 persyaratan sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
Baca Juga: PP Terbaru Terbit, Menkop Buka Jalan Kopdes Kelola Izin Usaha Tambang
Di Indonesia, penerapan standar ini mulai dijalankan di industri nikel. Harita Nickel tercatat sebagai perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA, disusul Vale Indonesia di Sorowako.
Audit IRMA terhadap Harita bahkan mencakup seluruh rantai operasional, mulai dari tambang hingga fasilitas smelter dan refinery.
Jalal menegaskan, meski adopsi standar internasional belum bersifat wajib, pengalaman bencana banjir di Sumatra menjadi pelajaran penting.
Penerapan standar global dinilai dapat membantu memastikan operasional tambang lebih memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati.
“Awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implementasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.
Selanjutnya: Promo Starbucks Hari Ini 19 Januari, Nikmati 2 Kopi Favorit Hanya Rp 55 Ribu
Menarik Dibaca: Promo Starbucks Hari Ini 19 Januari, Nikmati 2 Kopi Favorit Hanya Rp 55 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
