kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cling! Nama Menteri Wishnutama pun menghilang dari daftar komisaris Tokopedia


Kamis, 21 Mei 2020 / 16:25 WIB
Cling! Nama Menteri Wishnutama pun menghilang dari daftar komisaris Tokopedia
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (tengah) bersama jajarannya mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas perubahan atau pergeseran anggaran


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro

Kepada Kontan.co.id, hari ini (21/5) Menteri Wishnutama kembali menegaskan dia telah mengundurkan diri sebagai komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf.

"Saat saya diminta Presiden menjadi Menteri tanggal 21 Oktober, sore hari itu juga saya langsung mengundurkan diri dari semua jabatan saya di perusahaan-perusahaan swasta," ungkap Wishnutama.

Baca Juga: Survei LIPI: Pengangguran akan bertambah 25 juta orang dalam tiga bulan ke depan

Sejak pengunduran diri, dia bilang sudah tidak mendapatkan benefit dan tidak ikut terlibat dalam kepengurusan semua perusahaan tersebut. "Saya betul-betul tidak ikut campur dengan segala kepengurusan perusahaan sama sekali dan juga tidak dilibatkan sejak mengundurkan diri tanggal 21 Oktober 2019," ucap Menteri Wishnutama.

Sedangkan Direktur Utama Tokopedia William Tanuwijaya belum menanggapi konfirmasi Kontan.co.id ihwal data terbaru kepengurusan Tokopedia per 19 Mei 2020 yang sudah tidak mencantumkan nama Wishnutama sebagai komisaris Tokopedia.

Sebagai catatan, seorang menteri dilarang merangkap jabatan (direksi/komisaris) pada perusahaan BUMN maupun swasta. Jika terbukti rangkap jabatan, pejabat publik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Polemik baru: Ruangguru ternyata perusahaan asing dari Singapura

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Ayat 8 Pasal 111 UU No 40/2007 menyebutkan, jika direksi belum memberitahukan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan dewan komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada menteri oleh direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×