kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau


Rabu, 15 Juli 2026 / 15:58 WIB
Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau
ILUSTRASI. ilustrasi rokok (KONTAN/Muradi)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebut, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi memperburuk kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini sudah menghadapi tekanan dari berbagai regulasi.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, draf aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut terlalu restriktif dan berisiko mengganggu iklim usaha di sektor hasil tembakau beserta industri pendukungnya.

"Tanpa Permenkes saja, IHT telah dibebani berbagai regulasi fiskal maupun nonfiskal. Mengesahkan aturan baru yang sangat restriktif akan membuat industri semakin rentan," ujar Henry kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, APTI Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok

Menurut Henry, di tengah perlambatan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, bukan tambahan regulasi yang berpotensi menekan aktivitas industri.

Gappri juga menyoroti ketentuan mengenai penyeragaman kemasan atau plain packaging yang dinilai dapat menghambat investasi. Henry bilang, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) pelaku usaha.

"Jika merek tidak lagi memiliki nilai, pelaku usaha bisa menghentikan rencana investasi dan ekspansi. Dampaknya juga akan dirasakan industri pendukung seperti percetakan kemasan, logistik, hingga sektor periklanan dan industri kreatif," katanya.

Selain investasi, Gappri menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja. Mengacu pada kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan kemasan polos diperkirakan dapat menghilangkan sekitar 52.800 lapangan kerja dan menurunkan produksi rokok legal hingga 42,09%.

Henry menambahkan, apabila kebijakan kemasan polos diterapkan bersamaan dengan pembatasan kadar nikotin, tar, serta pelarangan bahan tambahan, industri diperkirakan harus melakukan efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini bukan sekadar hilangnya pekerjaan, tetapi juga berdampak pada keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor ini dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi," ujarnya.

Gappri juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut dapat memengaruhi rantai pasok industri kretek nasional. Pembatasan bahan tambahan, menurut Henry, berpotensi menurunkan serapan tembakau dan cengkih produksi dalam negeri.

"Jika bahan tambahan dibatasi, resep kretek akan hancur dan serapan terhadap tembakau maupun cengkeh lokal akan turun drastis. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh petani," kata Henry.

Baca Juga: APCI Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Hidup 1,5 Juta Petani Cengkeh Terancam

Di sisi lain, menurut Gappri, regulasi yang terlalu ketat juga berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal. Henry menyebut, tingginya harga rokok legal akibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong peningkatan rokok ilegal di pasar.

Kata Henry, penerapan kemasan polos akan semakin menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal sehingga dapat mendorong peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

"Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya industri yang dirugikan, tetapi juga penerimaan negara dari cukai dan pajak akan tergerus," ucapnya.

Gappri berharap pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha dalam penyusunan regulasi. Asosiasi mengusulkan pemerintah lebih mengedepankan edukasi, memperketat pengawasan batas usia minimum pembelian rokok, serta memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, Henry meminta pemerintah melakukan kajian dampak regulasi secara menyeluruh serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan.

"Kami berharap ada partisipasi bermakna dari seluruh ekosistem IHT agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan tanpa mengorbankan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini," imbuhnya. 

Baca Juga: Berpotensi Abaikan Hak Konsumen, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Butuh Kajian Mendalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×