Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki posisi Wishnutama Kusubandio dalam kepengurusan PT Tokopedia terjawab. Tujuh bulan setelah menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), nama Wishnutama akhirnya resmi hilang dari jabatan komisaris Tokopedia.
Hal tersebut terungkap dari akta terbaru Tokopedia Nomor 47 tanggal 19 Mei 2020 tentang perubahan susunan direksi dan komisaris Tokopedia. Akta itu terdaftar dengan nomor AHU-AH.01.03-0223791 di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Mei 2020.
Baca Juga: Ternyata Menteri Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia
Adapun jajaran pengurus baru Tokopedia sesuai akta Nomor 47 tanggal 19 Mei 2020 adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan |
Agus DW Martowardojo | Komisaris Utama |
Shailendra Jit Singh | Komisaris |
Kabir Misra | Komisaris |
Teruhide Sato | Komisaris |
Dong Seok Kan | Komisaris |
Li Tzar Kai Richard | Komisris |
Ting Hong Kenny Ho | Komisaris |
William Tanuwijaya | Direktur Utama |
Leontinus Alpha Edison | Direktur |
Eun Won Lee | Direktur |
Lydia Bly Jett | Direktur |
Wong Ka Kit | Direktur |
Michael Yuen Jen | Direktur |
Pengajuan dan pencatatan data perubahan komisaris dan direksi Tokopedia hanya berselang satu hari dari tulisan Kontan.co.id. Sebelumnya, pada 18 Mei 2020, kontan.co.id mengungkapkan Menteri Wishnutama masih menjabat komisaris Tokopedia.
Berita tersebut mengacu pada data perubahan Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kemenkumham pada 26 Desember 2019. Ini adalah data terakhir sebelum terbitnya akta Nomor 47 tanggal 19 Mei 2020.
Baca Juga: Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu
Berdasarkan data tersebut, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia. Berikut ini daftar lengkap jajaran pengurus Tokopedia sesuai dengan akta Nomor 271 tanggal 28 November 2019:
Nama | Jabatan |
Agus DW Martowardoyo | Komisaris Utama |
Shailendra Jit Singh | Komisaris |
Kabir Misra | Komisaris |
Taruhide Sato | Komisaris |
Dong Seok Kang | Komisaris |
Li Tzar Kai Richard | Komisaris |
Ting Hong Kenny Ho | Komisaris |
Wishnutama Kusubandio | Komisaris |
William Tanuwijaya | Direktur Utama |
Leontinus Alpha Edison | Direktur |
Wun Woo Lee | Direktur |
Lydia Bly Jett | Direktur |
Wong Ka Kit | Direktur |
Michael Yuen Jen | Direktur |
Kepada Kontan.co.id, hari ini (21/5) Menteri Wishnutama kembali menegaskan dia telah mengundurkan diri sebagai komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf.
"Saat saya diminta Presiden menjadi Menteri tanggal 21 Oktober, sore hari itu juga saya langsung mengundurkan diri dari semua jabatan saya di perusahaan-perusahaan swasta," ungkap Wishnutama.
Baca Juga: Survei LIPI: Pengangguran akan bertambah 25 juta orang dalam tiga bulan ke depan
Sejak pengunduran diri, dia bilang sudah tidak mendapatkan benefit dan tidak ikut terlibat dalam kepengurusan semua perusahaan tersebut. "Saya betul-betul tidak ikut campur dengan segala kepengurusan perusahaan sama sekali dan juga tidak dilibatkan sejak mengundurkan diri tanggal 21 Oktober 2019," ucap Menteri Wishnutama.
Sedangkan Direktur Utama Tokopedia William Tanuwijaya belum menanggapi konfirmasi Kontan.co.id ihwal data terbaru kepengurusan Tokopedia per 19 Mei 2020 yang sudah tidak mencantumkan nama Wishnutama sebagai komisaris Tokopedia.
Sebagai catatan, seorang menteri dilarang merangkap jabatan (direksi/komisaris) pada perusahaan BUMN maupun swasta. Jika terbukti rangkap jabatan, pejabat publik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baca Juga: Polemik baru: Ruangguru ternyata perusahaan asing dari Singapura
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Ayat 8 Pasal 111 UU No 40/2007 menyebutkan, jika direksi belum memberitahukan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan dewan komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada menteri oleh direksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News