kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cuma PT Inti yang lolos lelang sensor internet?


Kamis, 05 Oktober 2017 / 21:45 WIB
Cuma PT Inti yang lolos lelang sensor internet?


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta lelang mesin sensor internet yang digelar oleh Ditjen Aptika Kominfo masih menunggu hasil pengumuman pemenang. Namun, satu persatu peserta mulai terseleksi dan gagal lolos ke tahap berikutnya.

Salah satu pesertanya adalah PT Len Industri yang terpaksa tidak lolos seleksi. Hal tersebut disampaikan oleh Donny Gunawan selaku Corporate Communication Manager dari PT LEN Industri.

"Kami kalah di penawaran harga," terang Donny saat dikonfirmasi KONTAN.co.id, Kamis (5/10).

Jika melihat situs resmi lspe.kominfo.go.id, status PT Len Industri gagal lolos seleksi lantaran tidak menyampaikan dokumen penawaran.

Adapun dalam lelang tersebut ditentukan 3 tahap seleksi kualifikasi yang diselenggarakan Kominfo, yaitu Evaluasi Kualifaksi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Administrasi. PT Len Industri sendiri hanya lolos di tahap Evaluasi Kualifikasi.

Masih dalam situs yang sama, jika diperhatikan hanya 1 peserta yang lolos untuk ketiga tahap kualifikasi yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dengan skor 80.0.

Seperti yang diketahui, sejak Agustus lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar lelang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau mesin sensor internet.

Adapun nilai pagu paket yang dianggaran untuk mesin sensor internet ini mencapai Rp 211,87 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 211,87 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×