Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Dalam jangka waktu satu bulan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa 1.482 kasus yang melibatkan sarana distribusi (pedagang, distributor dan produsen) untuk produk pangan dan obat-obatan.
"Dari pemeriksaan 64,98% diantaranya sarana distribusi itu memenuhi ketentuan, sisanya tidak memenuhi ketentuan," kata kepala BPOM, Kustantinah usai melakukan inspeksi di pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta (30/8).
Kasus yang yang menyalahi prosedur itu semuanya berjumlah 519 kasus yang melibatkan sarana distribusi itu diketahui melakukan tindakan yang yang tidak sesuai prosedur. Kasus yang terbanyak yang ditemukan pada sarana distribusi itu berupa kasus kadaluarsa dengan 846 produk.
Kemudiaan tertinggi kedua ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin edar dengan jumlah kasus 473 kasus. Kemudian 364 item produk ditemukan dalam keadaan rusak serta 152 item tidak sesuai dengan ketentuan label yang diatur pemerintah. "Kasus ini bisa dikenakan sanksi administratif dan juga bisa pidana," kata Kustatinah.
Selama tahun 2009 hingga Juli 2010, Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sudah melakukan proses justitia terhadap 65 kasus pelanggaran pidana dibidang pangan. Sebanyak 21 kasus berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan siap dibawa ke pengadilan.
"Satu kasus sudah diputus dengan keputusan denda sebesar Rp 1,5 juta," kata Kustantinah.
Saat ini BPOM di daerah mengaku sudah melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan bersama. Setidaknya terdapat pelatihan distric food inspector sebanyak 1910 orang, dan juga ditambah dengan penyuluh keamanan pangan (PKP) sebanyak 2655 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News