kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Importir alkohol butuh Rp 930 juta untuk izin BPOM


Rabu, 25 Agustus 2010 / 01:00 WIB
Importir alkohol butuh Rp 930 juta untuk izin BPOM


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Importir minuman beralkohol yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) mengeluhkan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin ML (merek luar) dari BPOM dari 155 item merek minuman beralkohol yang diimpor. “Untuk satu item saja butuh biaya Rp 6 juta,” kata Agoes Silaban, ketua Apidmi di Jakarta, Selasa (24/8).

Dalam rincian Agoes, untuk mendapatkan satu izin ML yang dikeluarkan BPOM, maka importir harus menyediakan anggaran Rp 3 juta untuk sertifikat oleh BPOM dan Rp 3 juta untuk biaya uji laboratorium. Sedangkan biaya tersebut belum termasuk harga minuman beralkohol yang akan di uji di laboratoriumnya.

Menurut Agoes, harga minuman beralkohol jenis tertentu harga per botolnya itu mulai dari harga jutaan sampai yang berharga puluhan juta. Sehingga, modal untuk mendapatkan izin ML dari BPOM untuk 155 item minuman beralkohol tersebut diprediksi bisa lebih tinggi lagi. Akibatnya, dari 155 item yang sekarang diajukan baru 2 item saja yang sudah memiliki kelengkapan uji laboratorium.

Sementara 153 item lainnya masih menunggu karena belum memiliki kelengkapan uji laboratorium. Untuk uji laboratorium tersebut, pihaknya membutuhkan waktu karena waktunya bisa mencapai 1 bulan. “Ini pengalaman kami dalam uji laboratorium yang ternyata membutuhkan waktu untuk memeriksa kandungan yang ada dalam wine atau whisky yang di uji,” terang Agoes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×