kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Dampak virus corona meluas sampai pada proyek pembangkit listrik


Minggu, 08 Maret 2020 / 21:29 WIB
Dampak virus corona meluas sampai pada proyek pembangkit listrik
ILUSTRASI. Maket PLTU Lontar dipajang dengan latar belakang pembangunan proyek PLTU Lontar unit 4 di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Tangerang, Banten, Jumat (10/6).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Dalam kondisi tersebut, kata Iwa, keseimbangan supply dan demand listrik akan terganggu. Iwa memprediksi, bukan tak mungkin pertumbuhan konsumsi listrik akan lebih mini dan bisa tetap berakibat pada terjadinya over supply daya listrik yang tidak terserap.

"Corona ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan otomatis kebutuhan listrik menurun. Tentunya dengan penjadwalan ulang tidak akan menggangu keseimbangan supply dan demand, malah saya khwatir akan terjadi oversupply," terangnya.

Baca Juga: Pertumbuhan listrik loyo, BUMN diminta pakai listrik dari PLN

Oleh sebab itu, Iwa menekankan agar PLN mampu melakukan langkah mitigasi atas berbagai kemungkinan terkait dampak Corona ini. Baik dari sisi serapan listrik maupun potensi penjadwalan ulang pembangkit agar tidak terlambat terlalu lama.

"Tentunya langkah PLN harus memastikan proyek ini jangan sampai mundur terlalu lama. Juga dengan melakukan pembersihan di proyek pembangkit terhadap kemungkinan adanya virus. Termasuk meminta pekerja proyek mempunyai surat keterangan bebas Covid19 dari asalnya dan dari rumah sakit rujukan di Indonesia," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×