kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana disetujui, 84 PLTMH dapat dana subsidi EBT


Jumat, 16 September 2016 / 10:35 WIB
Dana disetujui, 84 PLTMH dapat dana subsidi EBT


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mendapatkan anggaran subsidi untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Anggaran ini untuk tahun kerja 2017.

Direktur Aneka Energi Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Maritje Hutapea menyebut pemerintah menganggarkan Rp 1,3 triliun untuk subsidi EBT dalam RAPBN 2017. Subsidi tersebut telah disetujui Komisi VII DPR RI dan tengah menanti persetujuan dari Badan Anggaran DPR RI.

Dari subsidi Rp 1,3 triliun, sebesar Rp 520 miliar dialokasikan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) dengan kapasitas maksimum 10 megawatt (MW) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Menteri ESDM nomor 19 tahun 2015.

Dengan adanya subsidi tersebut, maka sebanyak 84 PLTMH yang dijadwalkan commercial operation date (COD) pada tahun depan bisa menyesuaikan tarif listrik sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 19 tahun 2015.

"Berdasarkan data itu keluar angka Rp 520 miliar untuk tahun 2017. Dengan keluarnya angka ini maka tidak ada alasan bagi PLN untuk tidak mengimplementasikan Permen 19/2015. Dari segi keekonomian PLTMH dengan harga seperti itu pengembang sudah bisa dapatkan margin yang wajar dari investasi mereka," kata Maritje pada Kamis (15/9).

Sejak Permen 19 tahun 2015 keluar tahun lalu, memang baru ada satu proyek PLTMH yang tarifnya sesuai dengan beleid tersebut yaitu PLTMH Lawe Singkap di Aceh dengan kapasitas 7 MW. Padahal berdasarkan data dari Kementerian ESDM telah terdapat 122 unit PLTMH yang disetujui untuk mendapatka. tarif sesuai Permen 19 tahun 2015.

Namun selama ini PLN menolak untuk menjalankan Permen 19 tahun 2015 karena dianggap bisa merugikan PLN. Sehingga PLN pun meminta pemerintah memberikan subsidi kepada PLN agar bisa membayar tarif listrik PLTMH.

Maka tidak heran jika adanya subsidi untuk PLTMH ini sangat disambut baik oleh Asosiasi PLTMH. Riza Husnil, Asosiasi PLTMH berharap subsidi tersebut bisa menjadi awal yang baik bagi pengembangan energi berbasis air.

"Keengganan PLN selama ini dikarenakan belum jelas nya subsidi. Saat ini sudah jelas ada niat serius dari pemerintah yang tentunya akan mendukung pengembangan energi terbarukan,"kata Riza kepada KONTAN pada Kamis (15/9).

Biarpun menurut Riza saat ini masih ada yang meragukan keseriusan pemerintah mengembangkan EBT khususnya PLTMH terutama untuk terus memberikan subsidi secara berkesinambungan karena kontrak yang berlaku hingga 20 tahun.

"Untuk Itu kami menghimbau agar semua pihak berbaik sangka dan percaya pada pemerintah. Pemerintah sebagaimana yang kamk ketahui tidak pernah meninggalkan PLN atau membuat PLN rugi. Disisi lain PLN pun berkewajiban menyiapkan pengganti bahan bakar fosil untuk pada akhirnya memperkuat Ketahanan Energi National. Artinya tidak melulu pada keuntungan,"jelas Riza.

Di sisi lain, Riza menyebut satu-satunya cara efektif mengajak sektor swasta investasi di energi terbarukan adalah memberi tarif yang menarik. "Ketika telah banyak dan sektor pendukungnya dalam negeri telah terbentuk tentunya harga per megawatt akan turun dan dimungkinkan untuk peinjauan tarif," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×