kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data migas kini dibuka bebas, ESDM berharap investor mulai lirik potensi ladang migas


Kamis, 15 Agustus 2019 / 16:19 WIB
Data migas kini dibuka bebas, ESDM berharap investor mulai lirik potensi ladang migas


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (15/8).

Permen ini merupakan revisi Permen 27 tahun 2006 terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Baca Juga: SKK Migas: Pertamina mulai pengeboran Rokan awal tahun 2020

Peraturan ini dinilai menjadi komponen penting dalam meningkatkan investasi untuk menemukan cadangan migas baru. Nantinya semua data migas bisa diakses secara online. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan data tersebut dapat diakses oleh non anggota dan anggota yaitu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Seusai terdaftar menjadi anggota, nantinya dapat mengakses seluruh data termasuk data rahasia dan terbuka. Data terbuka sendiri meliputi meliputi data umum, data dasar, data olahan, dan data interprestasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Sementara data rahasia merupakan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

Ia berharap dengan kemudahan untuk mengakses data terkait migas ini bisa meningkatkan penemuan cadangan migas baru. Rencananya data terkait migas ini sudah dapat diakses secara online mulai minggu depan.

“Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya kita membuka data ini agar investor bisa punya akses data,” ujarnya, Kamis (15/8).

Baca Juga: Lima proyek hulu migas pada akhir tahun akan onstream

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menuturkan pengelolaan blok migas melalui skema gross split menghasilkan dana dari komitmen kerja pasti (KKP) sebesar US$ 2,4 miliar. Melalui peraturan penggunaan data ini diharapkan investasi untuk sektor hulu migas bisa bertumbuh.

Sebelum ada peraturan ini, Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan kontraktor harus melakukan pembelian untuk memperoleh data. Yang mana kontraktor harus membayar US$ 80.000 satu paket data wilayah kerja.

Dengan peraturan ini kontraktor hanya perlu membayar iuran per tahun. Sayangnya ia belum dapat menyebut besaran iuran untuk menjadi anggota. Yang terang, lanjutnya, biayanya tak akan memberatkan anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×