CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Demi konsumen, seluruh operator telekomunikasi wajib hadir di jalur MRT Jakarta


Kamis, 28 Maret 2019 / 09:39 WIB
Demi konsumen, seluruh operator telekomunikasi wajib hadir di jalur MRT Jakarta


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Minggu (24/3) lalu, mass rapid transit (MRT) Jakarta resmi beroperasi. Namun hingga saat ini pengguna MRT Jakarta masih kesulitan menikmati layanan telekomunikasi di stasiun dan jalur bawah tanah MRT. Sejauh ini baru Telkomsel dan Smartfren yang menyediakan layanan telekomunikasi sepanjang jalur MRT.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, belum ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab layanan telekomunikasi di jalur bawah tanah MRT  sudah ditawarkan ke seluruh operator anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
“Menurut YLKI, jika MRT melalui PT Tower Bersama sudah menawarkan kepada seluruh operator, tapi ada operator yang merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan, itu  keputusan bisnis masing-masing operator. Jika dihalang-halangi, itu baru merugikan konsumen. Hingga saat ini belum ada indikasi kartel atau monopoli layanan jaringan telekomunikasi di jalur MRT,” terang Sularsi, dalam penjelasan tertulis, Kamis (28/3)..

Smartfren dan Telkomsel hadir untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumen mereka. Sularsi yakin PT MRT Indonesia dan Tower Bersama tidak akan gegabah dalam melakukan bisnis. Termasuk dalam hal layanan telekomunikasi di jalur MRT. Sebagai entitas bisnis, mereka tak akan mungkin menghalang-halangi operator menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT. Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi berdasarkan  UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Telekomunikasi adalah hak setiap warga negara. Apa lagi di era digital seperti saat ini. Sudah seharusnya seluruh operator memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumen. Termasuk di jalur MRT atau di daerah-daerah lain yang dinilai tidak menguntungkan. Jika ada operator tidak bersedia membangun di jalur MRT, ada potensi konsumen mereka akan kecewa dengan layanan yang diberikan oleh operator tersebut. Ini seperti komitment pembangunan. Masyarakat akan memilih layanan telekomunikasi yang terbaik dengan harga yang terjangkau serta memiliki coverage yang luas. Baik itu di perkotaan maupun di daerah terluar Indonesia.

Jika tidak bisa memberikan layanan yang terbaik dan membuat konsumen kecewa, pelanggan akan berpotensi untuk pindah ke operator yang bisa menyediakan layanan terbaik, terluas dengan harga yang terjangkau. Dan satu lagi, LinkAja, layanan uang elektronik milik BUMN akan hadir untuk melayani pembayaran MRT Jakarta. Dan untuk bertransaksi, LinkAja memerlukan sinyal operator telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×