Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Duta Besar (Dubes) Jepang) Yasuaki Tanizaki bertandang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (23/9). Ia membawa misi perusahaan Jepang Inpex Corporation agar mendapatkan penambahan perpanjangan kontrak dari 2028 menjadi 2038 di blok Masela.
Yasuaki menemui Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan tersebut membahas mengenai kiriman surat Inpex Corporation per Agustus 2016 lalu kepada pemerintah. Dimana, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016.
Alasannya, karena pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan waktu berubah.
Luhut mengatakan permintaan atas kiriman tersebut sudah dilakukan pertemuan secara intensif kepada pihak Inpex.
"Bahkan pertemuan kami dengan Inpex 2 kali seminggu. Nanti malam kita juga mau ketemu lagi membicarakan pending issue yang ada," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9).
Asal tahu saja, apabila moratorium waktu ini bisa diperpanjang 10 tahun. Maka, Inpex bisa memperoleh perpanjangan kontrak selama 30 tahun sehingga durasi kontrak mereka yang berakhir tahun 2028 bisa menjadi sampai 2038. Itu terhitung dari masa penambahan kontrak awal tahun 1998 - 2008.
Seperti diketahui, produksi gas abadi diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun 2024. Artinya, apabila Inpex tidak dapat perpanjangan. Hanya dengan waktu empat tahun Inpex menikmati hasil dari Blok Masel tersebut.
"Pembicaraan menyangkut moratorium kontrak 10 tahun tadi, biaya yang sudah dia (Inpex) keluarkan sebesar US$ 1,2 miliar, bagi hasil, dan masalah teknis lainnya masih dibicarakan," tutup Luhut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas atas kiriman surat yang diajukan.
"Mereka tulis surat kita memang. Tapi nanti segera kita balas. Untuk yang moratorium 10 tahun itu masih kita bahas juga, yang penting tidak melanggar regulasi kita," pungkasnya di Kementerian Keuangan, Jumat (23/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News