Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan pendaftaran rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk tahun 2026 mendatang dapat dilakukan mulai Oktober 2025.
Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan kembali peraturan RKAB per-satu tahun sekali, dari yang tadinya per-tiga tahun sekali.
"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07).
Tri menambahkan, perusahaan-perusahan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meskipun masih tersisa waktu dari pengajuan RKAB lama.
"(Harus) Ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Siap Ikut Aturan RKAB Baru, Tapi Minta Hal Ini Diselesaikan
Terkait perubahan sistem ini, sejumlah perusahaan batubara dan jasa pertambangan turut buka suara. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) misalnya, mengatakan bahwa perubahan ini pada dasarnya tidak berpengaruh banyak pada kinerja perseroan kedepan.
"Terkait diganti menjadi 1 tahun tidak ada pengaruh karena tidak terlalu beda," ungkap Direktur ITMG Yulius Kurniawan Gozali saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (23/07).
Lain lagi dengan emiten batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM), mereka menyambut baik perubahan sistem RKAB ini. Menurut Direktur ABMM Hans Christian Manoe, hal ini akan mendukung operasi dua tambang baru milik perseroan dalam jangka waktu dua tahun kedepan.
"Kami ada tambang Nirmala (NCN) yang mulai beroperasi tahun ini dan Piranti Jaya Utama (PJU) yang akan beroperasi tahun depan. Ini berpengaruh positif, karena kalau setahun (sekali) berarti kan kembali seperti aturan awal di dua tahun lalu," jelas Hans.
Tak hanya emiten tambang, emiten jasa tambang PT Samindo Resources Tbk (MYOH) juga mengungkap adanya peluang penambahan volume batuan yang digarap.
"Adanya pendaftaran (setahun sekali) akan ada peluang untuk kenaikan volume kepada kontraktor apabila pemilik IUP menaikkan RKAB-nya. Tapi tentunya pemilik tambang akan mempertimbangkan juga harga batubara dalam melakukan penambahan RKAB," ungkap Sekretaris Perusahaan MYOH Ahmad Zaki Natsir.
Baca Juga: Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya
Sebelumnya, wacana pengembalian sistem RKAB per-satu tahun telah lebih dulu diungkap oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyebut, pihaknya telah mempersiapkan sistem untuk mekanisme penerbitan RKAB menjadi tiap 1 tahun itu. Oleh karena itu, dirinya memastikan perubahan skema penerbitan RKAB menjadi setiap 1 tahun tak akan mengganggu efektivitas.
“Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kami, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII (DPR RI). Saya pastikan tahun depan (2026) jalan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7).
Meski begitu, ESDM hingga saat ini masih belum melakukan revisi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur waktu pengajuan RKAB tambang. Artinya, payung hukum untuk perubahan ketentuan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali itu belum secara resmi muncul.
Baca Juga: Diperpanjang Per-Satu Tahun Sekali, Pembaruan RKAB Tambang Berlaku Mulai Oktober 2025
Selanjutnya: Ketum Golkar Tak Setuju Moratorium Pembangunan IKN
Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News