kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direksi Anyar Merpati Siapkan Langkah Restrukturisasi


Senin, 31 Mei 2010 / 23:42 WIB
Direksi Anyar Merpati Siapkan Langkah Restrukturisasi


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengaku restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) merupakan tanggung jawab yang tak ringan bagi direksi anyar. Soalnya, mereka harus memperbaiki kinerja BUMN penerbangan yang kini kondisinya tengah sekarat.

“Ini pekerjaan berat. Tidak mudah untuk me-recover ini. Tapi bridging atau pun transfer sudah dilakukan oleh direksi yang sekarang dengan cara yang mulus. Jadi, Insya Allah mudah-mudahan kita bisa,” kata Sardjono.

Meski demikian, Sardjono tak gentar. Langkah pertama yang akan dilakukan untuk menyehatkan Merpati adalah menyelamatkan cash flow perusahaan. “Yang penting sekarang, bagaimana kita mengondisikan cash flow kita positif. Jadi, direksi sekarang tugasnya adalah men-jack up revenue kita agar cashflow kita positif,” ungkap dia.

Sardjono aka n membesarkan business volume yang disokong oleh pesawat anyar MA-60 maupun sejumlah pesawat lainnya. Ia juga akan membikin kerjasama yang menguntungkan, baik dengan vendor maupun kerjasama operasi dengan pemerintah daerah.

Armada yang dimiliki Merpati saat ini, diantaranya 9 pesawat jet dan 8 propeller. Adapun, dari 15 unit pesawat MA-60, baru dua unit yang datang, sedangkan Juli mendatang akan datang 3 unit, 3 unit pada Agustus, dilanjutkan 3 unit tambahan pada September, dan 4 unit di Oktober 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×