kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Distributor nakal ini digerebek Kemendag karena bikin harga gula di atas HET


Kamis, 21 Mei 2020 / 05:24 WIB
Distributor nakal ini digerebek Kemendag karena bikin harga gula di atas HET
ILUSTRASI. Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Pedagang di pasar itu menjual gula seharga Rp19.000 per kilogram menjelang bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Harga gula melambung tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg sejak beberapa bulan lalu. Ternyata, tingginya harga gula disebabkan oleh permainan distributor nakal. 

Salah satu distributor nakal yang tertangkap basah oleh petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah PT PAP. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil menggerebek distributor PAP di gudang produsen PT. Kebon Agung di Jl. Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5).

Distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer.

Akibatnya harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000 per kg dan mencapai puncaknya Rp 22.000/kg di Manokwari. Di Malang, rata-rata harga gula di tingkat konsumen mencapai Rp16.000/kg.

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan.

Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000 per kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

Lintas provinsi

“Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000 per kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga HET Rp12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi,” tegas Menteri Perdagangan Agus dalam konferensi pers saat mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT PAP di Malang Jawa Timur (20/5/2020).

PT PAP merupakan distributor gula dari pabrikan gula tebu rakyat PT Kebun Agung. Pada saat tidak panen tebu, PT Kebun Agung juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula raw sugar sebanyak 21.000 ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.

Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200/kg. Namun oleh distributor, gula ini diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi.

Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali.

“Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×