kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU minta pemerintah tak menaikkan harga eceran tertinggi gula


Rabu, 20 Mei 2020 / 19:54 WIB
KPPU minta pemerintah tak menaikkan harga eceran tertinggi gula
ILUSTRASI. Seorang pedagang menunjukkan gula pasir pasokan dari Bulog yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) saat Operasi Pasar Gula Pasir Bulog di Pasar Bulu, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). Operasi Pasar yang digelar Perum Bulog Kanwil Jateng it


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai pandangan para pelaku usaha yang menganggap nilai HET sebesar Rp. 12.500 per kilogram yang ditetapkan pemerintah saat ini kerendahan, tidaklah tepat. Sebab, ide untuk menaikkan HET pada dasarnya tidak menyentuh substansi persoalan.

"Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati. Kenaikan ini justru paling dinikmati oleh pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importir, karena adanya selisih harga yang begitu besar," kata Guntur, Rabu (20/5).

Baca Juga: Pembeli membeludak, pasar murah Pemprov Sumut akhirnya ditutup

KPPU menyebutkan, harga gula di Indonesia saat ini jauh berada di atas harga acuan penjualan di level konsumen. Bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga internasional.

Lebih lanjut, KPPU melakukan penelitian terkait mahalnya harga gula saat ini. Salah satu hasilnya adalah adanya persoalan tingginya harga gula pasir atau gula konsumsi nasional dari dua sisi, yakni kinerja sektor dan perilaku pelaku usahanya.

Kinerja sektor ini terkait dengan faktor-faktor pembentuk harga seperti produksi, penyimpanan, dan distribusi. Sedangkan, perilaku pelaku usaha terkait bagaimana para pelaku usaha berinteraksi dalam melakukan kegiatan usahanya. Kedua sisi ini tentunya dapat saling terkait.

Baca Juga: Bulog targetkan 28.200 ton gula impor masuk awal Juni 2020

Penelitian di KPPU menemukan bahwa pelaku usaha swasta yang memiliki lahan perkebunan sendiri yang efisien mampu memproduksi dengan harga pokok yang berkisar antara Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per kilogram.

Sementara harga pokok produksi petani tebu yang bermitra dengan pabrik gula, berdasarkan informasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) adalah sekitar Rp 12.000 hingga Rp 14.000, yang notabene dapat berada di atas harga acuan penjualan.

"Tingginya harga pokok produksi petani tebu tersebut tentunya mengurangi kemampuan gula petani dalam berkompetisi dengan gula hasil produsen gula yang efisien," ucap dia.

Baca Juga: Sepekan jelang Lebaran, harga sejumlah kebutuhan pokok masih tinggi

Di sisi lain, pelaku usaha yang efisien lebih diuntungkan dengan keberadaan harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12.500 per kilogram. Hal ini terjadi juga pada importir gula kristal putih (baik gula kristal putih langsung atau melalui raw sugar yang diolah), yang harga pokok produksinya juga rendah. "Keuntungan tersebut makin signifikan dengan harga pasar yang tinggi saat ini," ujar Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×