Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol dalam kota per 5 Desember 2013 disesali berbagai kalangan, termasuk anggota dewan.
Pemerintah dinilai telah mengambil kebijakan yang salah karena menaikkan tarif dengan mengabaikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikkan tarif tol yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi tanpa memperhatikan SPM. Tol masih suka macet tapi tarif naik," ujar Anggota Komisi V, Yudi Widianan Adia, Kamis (5/12).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pemerintah telah gegabah mengambil kebijakan karena kenaikan tariff tidak memberikan rasa keadilan pada konsumen.
Yudi mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, hal itu tidak hanya didasarkan pada laju inflasi, tapi juga dari hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan sebagainya.
Ia menyebut bahwa masalah inflasi tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif.
Menurutnya evaluasi itu mengacu pada terpenuhi atau tidaknya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005.
"Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tarif dinaikkan,” kata Yudi.
Karena itu, Yudi meminta pemerintah untuk menurunkan tarif tol jika dalam tenggat waktu sebulan setelah kenaikan tarif, SPM tidak juga dipenuhi. Ia bilang jika dalam sebulan ke depan, SPM tidak dipenuhi, seperti tol masih macet dan kecepatan masih di bawah 60 km/jam, antrean panjang di gerbang tol, lampu penerangan minim dan jalan masih ada yang rusak, tarif tol harus diturunkan kembali.
Seperti diketahui, mulai 5 Desember 2013 tarif jalan tol dalam kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) naik sekitar 14%. Dengan kenaikan ini, berarti tarif tol dalam kota menjadi Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.000 atau naik 14,29% (untuk golongan I). Kenaikan tarif ini dikeluhkan pengguna jalan tol yang merasa SPM belum dipenuhi operator tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News