kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.281   58,00   0,38%
  • IDX 7.888   58,51   0,75%
  • KOMPAS100 1.203   7,56   0,63%
  • LQ45 978   7,47   0,77%
  • ISSI 228   0,33   0,14%
  • IDX30 499   3,67   0,74%
  • IDXHIDIV20 602   4,68   0,78%
  • IDX80 137   0,80   0,59%
  • IDXV30 140   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 167   1,10   0,66%

DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Merumuskan Arah Kebijakan Cukai IHT


Kamis, 25 Juli 2024 / 21:27 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Merumuskan Arah Kebijakan Cukai IHT
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun berpendapat penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak terlepas dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai serta pajak-pajak lainnya.  Misbakhun mengatakan, secara umum kenaikan harga rokok jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan konsumen, khususnya golongan menengah-bawah.  

"Selain kenaikan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) rokok juga mengalami kenaikan tarif. Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya terjadi penurunan produksi rokok legal," kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Menurut dia, peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya belinya. Oleh sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi peningkatan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal. 

Baca Juga: Kemenkeu Punya Sistam Pajak Canggih, Airlangga Optimistis Tax Ratio Naik

"Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," tegasnya.

Misbakhun menegaskan, peningkatan peredaran rokok ilegal justru berdampak negatif bagi kesehatan maupun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Peningkatan peredaran rokok ilegal dapat lebih membahayakan kesehatan perokok karena rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melewati uji laboratorium. 

"Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah," ujar Misbakhun.  

Dia menyebut beberapa kajian ilmiah menegaskan bahwa kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok secara umum selama masih terdapat rokok ilegal. Kenaikan harga rokok akan menyebabkan perokok mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah/terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok ilegal. 

"Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT (penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal)," imbuhnya. 

Misbakhun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan 5 hal krusial dalam merumuskan arah kebijakan cukai yang nantinya akan tertuang dalam dokumen RAPBN 2025. Pertama, kenaikan harga rokok yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang selanjutnya juga dapat meningkatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok dan berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Baca Juga: Ekonom Indef: Konser Itu Lucu Kalau Kena Cukai, Dasarnya Apa?

Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia, di antaranya aspek tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang. Ketiga, dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, maka pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.

Keempat, kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok. Kelima, untuk melawan perdagangan rokok ilegal, pemerintah harus mempertimbangkan pendekatan multi-metode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×