Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Namun, pelaku usaha mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati mengingat karakter industri batubara yang sangat bergantung pada kepastian kontrak dan rantai pasok global.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, batubara merupakan komoditas ekspor dengan volume sangat besar dan proses bisnis yang sensitif terhadap ketepatan pengiriman, spesifikasi kualitas, hingga kepastian harga yang telah disepakati dalam kontrak jangka panjang.
“Ini bukan sekadar perubahan administrasi. Yang terdampak adalah rantai pasok yang panjang, kepastian kontrak, arus kas perusahaan, operasional logistik, hingga kepercayaan buyer internasional,” ujar Gita dalam diskusi virtual Kompas Profesional Mining, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Gabel Catat Tren Penjualan AC Meningkat 10% saat Musim Kemarau
Menurut dia, hingga Mei 2026 ekspor batubara Indonesia telah mencapai sekitar 188 juta ton. Sementara sepanjang tahun lalu volume ekspor tercatat melampaui 500 juta ton.
Dengan skala sebesar itu, perubahan mekanisme ekspor harus dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap kontrak yang sedang berjalan.
APBI menilai kebijakan DSI memiliki tujuan positif untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan ekspor, termasuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.
Namun, asosiasi juga meminta kejelasan mengenai persoalan under invoicing yang menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan tersebut.
“Kami mendukung penguatan tata kelola ekspor. Tetapi definisi under invoicing yang dimaksud juga harus jelas. Apakah yang dimaksud terkait harga di bawah HBA (Harga Batubara Acuan), transfer pricing, atau bentuk lain. Karena regulasi mengenai larangan under invoicing dan transfer pricing sebenarnya sudah ada,” katanya.
Baca Juga: PLN Kurang 20 Juta Metrik Ton Batubara, Kementerian ESDM Putar Otak
Gita menambahkan, pelaku usaha masih menunggu regulasi turunan yang lebih rinci terkait peran DSI dalam praktik perdagangan batubara. Saat ini, kewajiban yang berlaku masih sebatas pelaporan informasi satu arah sehingga belum memengaruhi kontrak maupun operasional ekspor.
Menurut APBI, masa transisi hingga 31 Agustus 2026 harus dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Titik krusial pertama ada pada 1 September nanti. Semua laporan sudah diberikan oleh pelaku usaha. Dari situ harus terlihat apakah memang ditemukan indikasi under invoicing atau tidak. Hasil evaluasinya juga perlu disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
APBI juga mengungkapkan bahwa sejumlah pembeli internasional mulai mengajukan pertanyaan mengenai implementasi DSI. Mereka bukan menolak keberadaan DSI, tetapi membutuhkan kepastian mengenai mekanisme transaksi, penentuan harga, pengiriman, hingga pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kendala operasional.
“Buyer membutuhkan kepastian. Mereka bertanya siapa yang harus dihubungi untuk negosiasi harga, koordinasi pengiriman, sampai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi demurrage. Ini pertanyaan-pertanyaan yang masih menunggu jawaban karena aturan turunannya belum ada,” kata Gita.
Baca Juga: AIIB Soroti Kesenjangan Pendanaan Infrastruktur Asia, Modal Swasta Didorong Masuk
Menurut dia, ketidakpastian berpotensi mendorong sebagian pembeli untuk mulai mencari sumber pasokan alternatif dari negara lain. Karena itu, komunikasi yang jelas kepada pelaku usaha maupun pembeli internasional menjadi faktor penting selama masa transisi.
Di tengah proses penyesuaian terhadap DSI, industri batubara juga menghadapi berbagai tantangan lain sepanjang 2026. Mulai dari penyesuaian kuota produksi, penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai basis transaksi, hingga meningkatnya persaingan dari negara produsen lain seperti Mongolia dan Kazakhstan.
“Bagi perusahaan tambang, mengikuti regulasi adalah kewajiban. Namun, tantangan yang dihadapi industri saat ini juga semakin banyak. Karena itu, implementasi kebijakan baru perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan agar tidak mengganggu daya saing ekspor batubara Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













