Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penyesuaian tarif listrik terus didengungkan oleh beberapa pihak di tengah kekhawatiran turunnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan minimal Rp 100 per kWh untuk golongan 900 VA hingga golongan 1.300 VA.
Saat ini, struktur tarif listrik berdasarkan keekonomian (nonsubsidi) yang berlaku adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga: PLN berlakukan mekanisme baru penghitungan tagihan listrik mulai April
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga mengusulkan agar penurunan struktur tarif listrik tersebut berlaku selama 3 sampai 6 bulan bergantung pada lamanya penyebaran virus corona.
Usulan ini diajukan mengingat banyak masyarakat rentan yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan berbasis harian, sehingga kondisi perekonomiannya tertekan ketika wabah virus corona.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, beban listrik pelanggan rumah tangga mengalami peningkatan selama kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diberlakukan selama pandemi virus corona.
Di sisi lain, tak sedikit pelanggan rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi selama wabah viris corona menyebar. Maka dari itu, kebijakan penurunan tarif listrik memiliki urgensi yang besar.
Mengacu Permen ESDM No 28/2016, biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdiri atas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, Indonesia Crude Price (ICP), dan inflasi. Fahmy menyebut, ICP memiliki porsi terbesar dalam pembentukan struktur tarif listrik PLN.
Per Februari lalu ICP mengalami penurunan sebesar US$ 8,77 per barel menjadi US$ 56,61 per barel.
Menurut Fahmy, penurunan ICP tersebut sudah bisa menjadi dasar yang kuat untuk diberlakukannya penyesuaian tarif listrik kendati di sisi lain inflasi meningkat dan rupiah sedang tertekan. "Dengan kondisi seperti sekarang, PLN diprediksi bisa menurunkan tarif listrik untuk rumah tangga sekitar 10%--15%," terang dia, Senin (30/3).
Baca Juga: Ada corona, YLKI usul supaya tarif listrik diturunkan
Dengan adanya penurunan ICP yang mengikuti tren koreksi harga minyak global, PLN diyakini tidak akan terbebani ketika tarif listrik turun.
Fahmy pun menyatakan, selain menyelamatkan daya beli masyarakat, penyesuaian tarif listrik juga bisa menjadi katalis untuk meminimalisasi risiko penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dalam akibat dampak virus corona.
"Ekonomi Indonesia hampir dipastikan turun karena wabah virus corona. Penurunan tarif listrik mestinya sedikit banyak berperan menjaga agar ekonomi Indonesia tidak turun terlalu parah," kata dia.
Namun melalui pesan singkat, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Alhasil, PLN tentu akan mengikuti arahan dan keputusan pemerintah terlebih dahulu sebelum benar-benar menyesuaikan tarif listrik.
Regulasi yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah lewat Permen ESDM No 3/2020.
Hal senada juga disampaikan Vice President Media Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. PLN akan mengikuti regulator dalam hal ini Kementerian ESDM terkait kebijakan penyesuaian tarif listrik.
"PLN akan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah pandemi virus corona sehingga masyarakat selalu terlayani sesuai tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan," ujar dia, Senin (30/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News