kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Ekspor Sawit Indonesia Terancam Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Kamis, 29 Februari 2024 / 05:25 WIB
Ekspor Sawit Indonesia Terancam Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/2/2024).Ekspor Sawit Indonesia Terancam Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa.


Reporter: Dimas Andi, Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) berpotensi mengancam kinerja industri sawit nasional.

UU Anti Deforestasi sendiri baru akan diterapkan pada awal Januari 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan bebas deforestasi.

Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Ada potensi ekspor produk sawit Indonesia menjadi sulit ke negara-negara Uni Eropa dengan adanya beleid tersebut.

Baca Juga: Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa Ancam Kinerja Ekspor Sawit Indonesia

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, saat ini para petani sawit dinilai menjadi pihak yang paling terdampak oleh UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Sebab, produk-produk mereka tidak bisa dijual ke pasar ekspor, khususnya ke Uni Eropa.

"Petani sawit bisa keluar dari rantai pasok dengan adanya UU Anti Deforestasi," ujar Eddy, Rabu (28/2).

Lantas, Gapki bersama pemerintah telah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi UU Anti Deforestasi sampai tahun 2026 mendatang.

Ini dilakukan agar pemerintah dan para pelaku industri sawit punya waktu persiapan lebih panjang, sekaligus dapat terus melakukan pendekatan kepada Uni Eropa agar regulasi tersebut tidak memberatkan Indonesia.

Baca Juga: Soal UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Minta Bantuan Belanda dan Prancis

Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sudah melakukan joint task force bersama Komisi Uni Eropa sejak pertengahan 2023 guna memperkuat kerja sama agar UU Anti Deforestasi tidak merugikan kedua negara.

"Upaya membuka pasar baru juga terus dilakukan," imbuh Eddy.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×