kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Endus Persaingan Tak Sehat di Donggi-Senoro, KPPU Panggil 4 Perusahaan


Jumat, 11 Juni 2010 / 22:58 WIB
Endus Persaingan Tak Sehat di Donggi-Senoro, KPPU Panggil 4 Perusahaan


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan terkait dengan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro.

Menurut Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, dibukanya kembali kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro karena KPPU telah melakukan evaluasi dan monitoring. Berbeda dengan sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari PT LNG Energi Utama.

"Kalau dulu kan berdasarkan atas laporan, sekarang ini kita buka kembali karena atas dasar monitoring dan evaluasi. Dalam waktu dekat akan kita panggil mereka semuanya," kata A. Junaidi kepada KONTAN, Jumat (11/6).

Sayangnya, Junaidi hanya menyebut nama perusahaan dengan menggunakan inisial. Keempat perusahaan adalah PT PTN, PT MDEI, PT MDEP, dan PT MS. Apabila ditelisik lebih jauh, keempat nama perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terkait dengan proyek Donggi Senoro. PT PTN adalah PT Pertamina, PT MDEI adalah PT Medco Energi Internasional, PT MDEP adalah PT Medco EP Indonesia dan PT MS adalah Mistsubishi Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×