kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Endus Persaingan Tak Sehat di Donggi-Senoro, KPPU Panggil 4 Perusahaan


Jumat, 11 Juni 2010 / 22:58 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan terkait dengan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro.

Menurut Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, dibukanya kembali kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro karena KPPU telah melakukan evaluasi dan monitoring. Berbeda dengan sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari PT LNG Energi Utama.

"Kalau dulu kan berdasarkan atas laporan, sekarang ini kita buka kembali karena atas dasar monitoring dan evaluasi. Dalam waktu dekat akan kita panggil mereka semuanya," kata A. Junaidi kepada KONTAN, Jumat (11/6).

Sayangnya, Junaidi hanya menyebut nama perusahaan dengan menggunakan inisial. Keempat perusahaan adalah PT PTN, PT MDEI, PT MDEP, dan PT MS. Apabila ditelisik lebih jauh, keempat nama perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terkait dengan proyek Donggi Senoro. PT PTN adalah PT Pertamina, PT MDEI adalah PT Medco Energi Internasional, PT MDEP adalah PT Medco EP Indonesia dan PT MS adalah Mistsubishi Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×