kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Erajaya Soroti Dampak Peredaran Ponsel Ilegal: Ganggu Pasar dan Rugikan Konsumen


Senin, 28 Juli 2025 / 20:47 WIB
Erajaya Soroti Dampak Peredaran Ponsel Ilegal: Ganggu Pasar dan Rugikan Konsumen
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan hasil pengawasan produk impor di Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Kementerian Perdagangan menyita 5.100 unit telepon pintar rakitan bekas dan 747 koli aksesori gawai yang diduga merupakan hasil impor ilegal dari China dan dipasarkan melalui sejumlah platform e-commerce dengan total nilai temuan mencapai Rp17,6 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran ponsel pintar (smartphone) ilegal yang kembali diungkap oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pelaku usaha resmi dan konsumen. 

CEO Erajaya Digital, Joy Wahjudi, menyebut praktik ini bukan hanya merusak ekosistem perdagangan, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar.

“Produk ilegal kerap dijual dengan harga di bawah pasar karena tidak melalui jalur impor resmi dan tidak dikenai bea masuk maupun pajak. Ini sangat merugikan distributor resmi seperti kami,” ujar Joy kepada Kontan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Kemendag berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai mencapai Rp 17,62 miliar di Ruko Green Court, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI

Menurut Joy, persaingan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk sah dan bergaransi. 

Produk ilegal umumnya tidak dilengkapi dengan jaminan layanan purna jual, sehingga bila terjadi kerusakan, konsumen tidak memiliki perlindungan yang memadai.

“Keberadaan produk ilegal bukan hanya merugikan brand resmi, tapi juga membahayakan konsumen yang bisa mendapatkan perangkat tanpa jaminan kualitas dan keamanan,” tambahnya.

Baca Juga: Kemendag Bongkar Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp 17,62 Miliar di Jakarta Barat

Untuk melindungi konsumen, Erajaya hanya memasarkan produk yang telah terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian dan mematuhi regulasi yang berlaku. Seluruh perangkat juga dijual dengan garansi resmi dan akses layanan purna jual yang terpercaya.

Meski menghadapi tantangan dari peredaran ponsel ilegal, Joy menyatakan bahwa minat masyarakat terhadap smartphone berkualitas masih tinggi. 

Ia pun optimistis pada prospek pasar di semester II-2025, seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya membeli produk resmi.

“Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah agar penegakan hukum terhadap ponsel ilegal bisa ditingkatkan. Harapannya, pasar dapat kembali tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkas Joy.

Baca Juga: Pasar Smartphone Dihantam Ponsel Ilegal, Pengawasan IMEI Dinilai Masih Lemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×