kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

ESDM bakal evaluasi kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini


Senin, 04 Mei 2020 / 17:21 WIB
ESDM bakal evaluasi kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini
ILUSTRASI. Kebijakan keringanan tarif listrik akan dievaluasi pemerintah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan keringanan tarif listrik yang diberlakukan di tengah periode pandemi virus corona.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan diskon tarif 100% untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA tidak mampu atau bersubsidi selama bulan April hingga Juni.

Di samping itu, mulai Mei sampai Oktober nanti pelanggan bisnis dan industri kecil golongan tarif 450 VA dikenakan tarif listrik gratis.

Baca Juga: Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi setiap kebijakan keringanan tarif listrik yang ada berdasarkan perkembangan wabah virus corona di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan sebelum memutuskan apakah kebijakan yang ada perlu dilanjutkan ataupun diperluas.

“Kami perlu lihat seberapa lama dampak Covid-19 berlangsung. Perkiraan awal bulan Juni. Lalu, apa jadinya kalau lewat dari bulan Juni. Ini perlu dipikirkan,” ungkap dia dalam Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan DPR RI, Senin (4/5).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×