kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM bakal evaluasi kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini


Senin, 04 Mei 2020 / 17:21 WIB
ESDM bakal evaluasi kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini
ILUSTRASI. Kebijakan keringanan tarif listrik akan dievaluasi pemerintah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Pemerintah juga terus mengupayakan mencari keseimbangan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan subsidi tarif listrik kepada berbagai pelanggan selama wabah virus corona.

Selain itu, pemerintah juga berusaha mengurangi biaya-biaya produksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar perusahaan tersebut bisa bertahan saat menjalankan program subsidi tarif listrik.

Usaha tersebut misalnya, konversi pemakaian diesel menjadi gas bumi pada pembangkit-pembangkit listrik PLN serta penurunan harga gas bumi untuk PLN menjadi US$ 6 per MMBtu.

Baca Juga: Masyarakat keluhkan tagihan listrik melonjak, Ombudsman kritik keras PLN

Arifin turut menambahkan, terlepas dari kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini, pada dasarnya tarif listrik rata-rata di Indonesia masih tergolong murah. “Semua golongan tarif listrik harganya di bawah Rp 1.600 per kWh,” kata dia.

Sebagai contoh, dalam data Kementerian ESDM per Maret 2020, tarif listrik rata-rata pelanggan R1 golongan 1.300 VA ditetapkan sebesar Rp 1.466,56 per kWh. Kemudian, pelanggan R1 Mampu (M) 900 VA tarif listrik rata-ratanya sebesar Rp 1.350,74 per kWh, pelanggan R1 900 VA sebesar Rp 539,31 per kWh, dan pelanggan R1 450 VA sebesar Rp 310,95 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×