kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM dan Kemkeu belum sepakat soal pajak KKKS


Jumat, 16 Desember 2016 / 06:32 WIB
ESDM dan Kemkeu belum sepakat soal pajak KKKS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, revisi PP 79 memang belum terbit, lantaran belum ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

Kedua kementerian itu masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79. "Sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP 79 tahun 2010 berdampak baik kepada investor? atau malah hanya sekadar PP yang tidak banyak benefit," kata Arcandra, Kamis (14/12).

Peraturan peralihan belum diputuskan, karena melihat dampak terhadap kontrak blok migas yang sudah ada. Arcandra menginginkan, perbedaan pendapat di PP 79 segera diselesaikan. "Saya berharap, terbitnya bulan lalu, tapi pelik masalahnya, di peraturan peralihan," imbuhnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan beserta Wamen ESDM dijadwalkan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (18/12) awal pekan depan. Pertemuan tersebut diharapkan bisa mendapatkan solusi terbaik terkait masa peralihan yang akan dituangkan dalam revisi PP 79.

Dengan begitu, revisi PP 79 bisa segera terbit, seperti harapan dari pelaku usaha hulu migas. Sehingga dampaknya bisa memicu investasi di hulu migas semakin meningkat . Dan pada akhirnya bisa menaikkan produksi migas. Pemerintah sendiri terus menampung aspirasi masyarakat terkait revisi PP.

Arcandra mengaku beberapa kali pihaknya sudah berbicara beberapa kali dengan Indonesian Petroleum Association (IPA), ini akan di launching secepatnya. Namun, "Ada kendala teknis yang harus kami selesaikan sebelum kami launching," tandasnya.

Asal tahu saja, berdasarkan kalkulasi dari tim Kementerian Keuangan dengan berubahnya PP 79 fasilitas insentif nilai keekonomian proyek akan meningkat yaitu internal rate of return (IRR) akan meningkat dari 11,59 jadi 15,16%.

Sementara itu, Direktur IPA Sammy Hamzah mengungkapkan, sebenarnya apa yang diminta IPA sudah cukup jelas, yakni membebaskan kontraktor dari berbagai macam pungutan dan pajak (assume and discharge). Tapi sepertinya belum ada kesepkatan ESDM dan Kemenkeu.

"Yang kami dengar apa yang sudah kami sepakati antara IPA dan ESDM masih diperjuangkan di Kemenkeu," ungkap dia ke KONTAN. Dia menilai, dengan revisi PP 79 akan bersinggungan dengan kontrak gross split. "Ada beberapa pasal di PP 79/2010, harus perlu mengakomodir kontrak gross split," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×