Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Freeport Indonesia rupanya sempat mengajukan permohonan perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Desember silam. Menyusul izin ekspor perusahaan tersebut akan habis masa berlakunya pada Minggu (25/1) depan.
Namun, pengajuan permohonan perpanjangan ekspor tersebut dikembalikan lagi ke perusahaan lantaran belum melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya, tidak adanya progres perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Freeport misal soal lahan dan lokasi serta syarat lainnya," kata Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM di kantornya, Rabu (21/1).
Edi mengatakan, pemerintah meminta perusahaan tersebut melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara pemberian rekomendasi ekspor.
Menurutnya, Freeport menjanjikan akan memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah tersebut dalam pekan ini. "Satu dua hari ke depan mereka janji akan dilengkapi.," kata Edi.
Sayangnya, Daisy Primayanti, Juru Bicara PT Freeport Indonesia belum memberikan konfirmasi terkait pengajuan permohonan perpanjangan ekspor ini.
Sebelumnya, Kementerian ESDM merasa kecewa terhadap progres smelter Freeport yang masih jalan ditempat. Pemerintah mengancam akan membekukan izin ekspor apabila perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum menunjukkan kesungguhan untuk membangun smelter di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News