kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

ESDM : Kendalikan inflasi, kenaikan harga BBM harus izin pemerintah


Senin, 09 April 2018 / 13:58 WIB
ESDM : Kendalikan inflasi, kenaikan harga BBM harus izin pemerintah
ILUSTRASI. BBM Pertamax di SPBU Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini pemerintah membuat kebijakan agar kenaikan harga BBM umum harus mendapat persetujuan pemerintah.

"Untuk sekarang dikatakan harus mendapatkan izin dari pemerintah," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Senin (9/4).

Arcandra bilang kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Alasannya, demi menjaga inflasi dan daya beli masyarakat.

"Menyangkut bahan bakar jenis BBM umum (JBU) ya, pertalite, pertamax, dan lain-lainya, maka arahan Bapak Presiden mengenai kenaikan harga, harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, dan pertamax turbo," jelas Arcandra.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto menambahkan nantinya akan ada revisi Peraturan Menteri ESDM untuk mengakomodir kebijakan pemerintah tersebut. Dalam permen tersebut akan diatur agar badan usaha penyalur BBM wajib meminta izin kepada pemerintah sebelum menaikan harga BBM.

"Karena memang sesuai keputusan MK, pemerintah harus tahu persis, makanya permennya harus diubah. Kalau setiap ada kenaikan yang tadi Pak Wamen sampaikan, maka wajib disetujui pemerintah," ujar Susyanto.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, pemerintah juga akan menghapus margin batas bawah sebesar 5% yang selama ini diatur oleh pemerintah. "Sebelumnya kami mengatur margin batas bawah 5% batas dan batas atas 10%. Batas bawah kkami lepas, hanya high selling saja yang 10%," imbuh Ego.

Lebih lanjut Arcandra bilang kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina selaku BUMN, tetapi juga seluruh badan usaha penyalur BBM. "Berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo," kata Arcandra.

Namun khusus untuk BBM jenis avtur dan industri tidak berlaku kebijakan ini. "Menyangkut kenaikan JBU, avtur dan Industri tidak masuk," tegas Arcandra.

Dengan adanya kebijkan ini, Arcandra berjanji pemerintah akan segera melakukan sosialisasi. sehingga tidak ada jeda waktu antara revisi Permen dengan permintaan perizinan kenaikan harga.

"Sebelum permen itu diundangkan semoga secepatnya, maka akan kami sosialisasikan sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan yang terjadi di pasar. Sebelum permen diterbitkan kami lakukan sosialisasi," ujar Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×