kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM minta kontrak East Natuna selesai pekan ini


Kamis, 17 November 2016 / 19:03 WIB
ESDM minta kontrak East Natuna selesai pekan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta proses pengembangan blok East Natuna selesai minggu ini. Proses ini melalui laporan kesepakatan konsorsium yakni PT Pertamina (Persero), ExxonMobil dan PTTEP. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyatakan, pemerintah masih menunggu sikap anggota konsorsium agar proses pengembangan yakni penandatanganan Production Sharing Contract (PSC) bisa dilakukan di akhir tahun ini.

“Konsorsium East Natuna punya waktu sampai dengan minggu ini untuk laporan kesepakatan konsorsium,” katanya kepada KONTAN, Kamis (17/11).

Apabila laporan kesepakatan antar konsorsium itu tidak selesai dalam minggu ini, apakah pengembangan blok East Natuna akan menjadi molor masih belum jelas. 

Asal tahu saja, selama ini pengembangan blok East Natuna ini terkendala masalah term and condition dalam kontrak. Karena seperti diketahui jumlah kandungan CO2 lebih dari 70% dipastikan membutuhkan dana besar dan nantinya akan berpengaruh ke pembagian hasil.

Sementara Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyatakan, secara umum sudah ada kesepakatan dengan para anggota konsorsium termasuk masalah pembagian split yang tinggal menunggu beberapa detail.

Menurutnya, pembahasan East Natuna sempat tertunda karena baik Exxonmobil maupun PTTEP sempat menunda pembicaraan untuk mencermati keputusan pemerintah terkait revisi PP No 79 Tahun 2010 tentang aturan cost recovery dan pajak hulu migas.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar menyatakan, masalah utama dalam pengembangan blok East Natuna sebenarnya bukan di penerapan teknologi yang akan dilakukan terkait kandungan CO2. Karena sebenarnya teknologi untuk meminimalisir kandungan C02 bisa ditekan.

Menurutnya masalah utama dalam East Natuna adalah terkait belum adanya kata sepakat dalam pembagian hasil. “Jadi yang jadi masalah bagi hasilnya,” kata Andang awal pekan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×