kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

ESDM percepat pengusahaan migas non konvensional


Jumat, 06 November 2015 / 18:40 WIB
ESDM percepat pengusahaan migas non konvensional


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015.

Beleid ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional terutama dalam mengatur pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) yang dapat meningkatkan pengusahaan migas non konvensional.

Dalam aturan yang terdiri dari VI bab dan 14 pasal ini, ditetapkan bahwa tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid ini, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja serta bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian untuk masing-masing wilayah kerja migas non konvensional.

Dirjen Migas melaksanakan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dengan menggunakan beberapa bentuk kontrak kerja sama. Bentuk kontrak kerja sama tersebut terdiri dari Kontrak bagi hasil, Kontrak bagi hasil Sliding Scale, dan Kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale.

Jangka waktu kontrak kerja sama dilaksanakan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan, berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan keekonomian pengembangan lapangan.

Permen ini pun mengatur mengenai kontraktor migas non konvensional yang wajib menyediakan dana yang ditempatkan dalam rekening bersama yang disetujui oleh kontraktor migas non konvensional dan SKK Migas sebesar 10% dari total komitmen pasti eksplorasi atau US$ 1.500.000 (mana yang lebih besar) atau 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau US$ 1.000.000 (mana yang lebih besar).

Sementara itu, terkait penghitungan cadangan, diatur bahwa penghitungan cadangan untuk persetujuan pengembangan lapangan (plan of development) dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ditentukan berdasarkan cadangan pasti (proven reserves) ditambah 70% cadangan mungkin (probable reserves). Penghitungan cadangan ini dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.

Sedangkan mengenai komersialisasi dan pemanfaatan, Menteri ESDM menetapkan bahwa hasil produksi yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Kontraktor dapat menjual hasil produksinya sebelum persetujuan PoD yang pertama.

Beleid ini juga mengatur mengenai hasil penjualan hasil produksi yang dibagi berdasarkan kontrak kerja sama. Untuk kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasi sliding scale, maka hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

Untuk kontrak bagi hasil gross split sliding scale, maka hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama.

Dalam aturan ini diatur pula mengenai ketentuan peralihan, antara lain menyatakan bahwa kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku, melakukan penghitungan cadangan untuk persetujuan pengembangan lapangan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan cadangan pasti di tambahan 70% cadangan mungkin. Penghitungan cadangan dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku juga dapat mengusulkan amandemen kontrak kerja sama, atau perubahan bentuk kontrak kerja sama.

Usulan perubahan diajukan kontraktor kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas setelah memenuhi pelaksanaan komitmen pasti paling sedikit 60%. Sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi, dilanjutkan dalam amandemen atau perubahan kontrak kerja sama.

Kontraktor juga wajib menempatkan dana dalam rekening bersama yang disetujui oleh kontraktor gas metana batubara dan SKK Migas sebesar 10% dari sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×