Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji segera menerbitkan beleid baru untuk membina penambang rakyat di wilayah Bangka Belitung. Nantinya, pemerintah juga akan membuat sertifikasi alat-alat yang digunakan para penambang rakyat agar memenuhi unsur keselamatan kerja dan perlindungan alam.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, tatacara dan kewajiban sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid ini rencananya akan diselesaikan sebelum akhir 2015 ini.
Dengan sertifikasi, penambang bisa menjadi mitra PT Timah dengan pola imbal jasa. Dus, pola kerjasama, model pembiayaan, mekanisme jual beli dan harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
"Penambang tersebut harus bekerjasama atau bermitra dengan PT Timah, bukan menjadi sub kontraktor, tapi menjadi mitra," katanya kepada KONTAN, Minggu (8/11).
Ia menegaskan, pemerintah akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengecek efisiensi maupun efektivitas kegiatan penambangan yang mereka lakukan.
"Kami akan melihat dan mengawasi apakah kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat masih ada yang kurang pas. Selain itu, kami akan melakukan audit produksi kepada perusahaan yang berizin," ujar Bambang.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Agung Nugroho menyebutkan, opsi-opsi yang diberikan kepada penambang rakyat sudah selesai. Misalnya perusahaan tambang rakyat harus berbadan hukum, legal baik alatnya dan perizinannya, dan terakhir harus saling menguntungkan.
Seperti contoh, PT Timah baru bisa menampung hasil bijih timah yang ditambang masyarakat apabila alat tambang, yakni Ponton Isap Produksi (PIP) sudah mendapatkan izin Amdal.
Sampai saat ini, operasi penambangan ilegal berada di kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Tetapi PT Timah tidak bisa menampung hasil tambang rakyat yang tidak dilakukan secara benar, sesuai aturan.
PT Timah juga tidak mengetahui detail berapa penambang di sekitar IUP tersebut. Namun, dalam perkiraan Agung, produksi tambang dilakukan oleh sebanyak 1.640 kapal yang beroperasi.
"(Produksi) satu unit kapal pengangkut di tambang rakyat sekitar 10 kilogram (kg) per hari," terang Agung kepada KONTAN, (8/11). Artinya, produksi timah penambang mencapai 16.400 kilo per hari, atau 5.986 ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













