Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Memasuki masa pemerintahan baru, ada kado menarik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi kalangan pengusaha. Pemerintah akan memangkas perizinan tambang dari saat ini sekitar 101 izin, menjadi sebanyak 71 perizinan.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, dari 101 jenis perizinan itu, Kementerian ESDM mengeluarkan 56 izin. Adapun 20 perizinan dikeluarkan secara bersama oleh ESDM dan kementerian sektor lain. Sedangkan ebanyak 25 izin sisanya diberikan oleh kementerian lain bersama pemerintah daerah.
"Reformasi birokrasi ini bertujuan untuk membuat pelayanan publik lebih baik. Jumlah izin yang banyak membutuhkan waktu dan energi yang banyak, tapi ternyata kami bisa sederhanakan dan diharapkan akan membuat iklim investasi lebih baik," kata Sukhyar, akhir pekan lalu.
Rencananya, dari 56 izin yang merupakan kewenangan ESDM akan dipangkas menjadi 26 perizinan, sedangkan perizinan dari kementerian dan daerah jumlahnya masih tetap. Dengan begitu, total jumlah perizinan yang akan diberlakukan bisa berkurang menjadi 71 perizinan.
Pemerintah akan menggabungkan jenis perizinan sehingga prosesnya akan lebih cepat. Misalnya, persetujuan permulaan tahap eksplorasi, persetujuan perpanjangan eksplorasi, persetujuan perpanjangan feasibility study (FS), persetujuan akhir FS, dan persetujuan dokumen FS akan digabung jenis perizinannya di dalam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News