kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,18   12,88   1.42%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM ingin ubah aturan ekspor Timah


Rabu, 15 Oktober 2014 / 11:14 WIB
ESDM ingin ubah aturan ekspor Timah
ILUSTRASI. RUPS Tahunan PT Kalbe Farma Tbk di Jakarta (19/5/2022). Kalbe Farma (KLBF) Akan Tebar Dividen Tahun 2022 Sebesar Rp 1,76 Triliun.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan sedang bersama-sama menyusun perubahan kebijakan ekspor timah batangan. Nantinya, pemberian rekomendasi ekspor yang awalnya menjadi kewenangan provinsi akan ditarik ke pusat serta memberlakukan volume kuota ekspor.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat eksportir terdaftar (ET) timah batangan dari Kementerian Perdagangan yakni melampirkan rekomendasi ET dari pemerintah provinsi. "Tahun depan, kami akan melakukan revisi peraturan tersebut. Usulan rekomendasi harus dari pusat seperti produk mineral lain," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (14/10).

Rencana tersebut bertujuan agar pengawasan kegiatan ekspor  secara langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Pertimbangan lain pemerintah melihat dampak pengaruh lingkungan akibat pertambangan timah, serta keberadaan mineral ikutan berupa logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selain mengambil alih kewenangan provinsi, Kementerian ESDM juga akan memperketat kegiatan ekspor lewat pengendalian produksi berupa kuota ekspor. Indonesia sebagai penghasil 70% timah dunia, harusnya mampu mempengaruhi harga sekaligus memperpanjang umur tambang dengan menjaga cadangan yang ada.

Sekarang ini produksi timah nasional mencapai 90.000 ton per tahun dengan harga jual sekitar US$ 21.000 per ton. Nantinya pada 2015 mendatang, pemerintah berencana membatasi produksi dan ekspornya menjadi 35.000 ton hingga 40.000 ton per tahun. "Harga bisa naik lebih dari US$ 25.000 per ton," kata dia.

Ari Yanuar, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, seharusnya pemerintah juga melibatkan pemerintah kabupaten dalam pengaturan rekomendasi maupun kuota ekspor. Pasalnya, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) serta tahu kondisi areal pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×