kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pengusaha TIK Lokal Cemas Wacana Penghapusan TKDN untuk Produk AS


Kamis, 14 Agustus 2025 / 17:57 WIB
Diperbarui Kamis, 14 Agustus 2025 / 20:02 WIB
Pengusaha TIK Lokal Cemas Wacana Penghapusan TKDN untuk Produk AS
ILUSTRASI. A cargo ship full of shipping containers is seen at the port of Oakland, California, U.S., August 4, 2025. REUTERS/Carlos Barria


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku usaha teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri was-was dengan wacana penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk asal Amerika Serikat (AS).

Isu ini mencuat setelah Presiden AS Donald Trump menyebut Indonesia akan menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk membebaskan produk AS dari persyaratan konten lokal.

Baca Juga: Implementasi TKDN Sektor Ini Dinilai Butuh Pengawasan Ketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengonfirmasi, relaksasi TKDN akan diberikan khususnya untuk produk TIK.

Sekjen Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Fanky Christian menilai, kebijakan ini berpotensi memicu banjir produk impor dan mengancam daya saing produsen lokal.

“Ketergantungan terhadap impor akan semakin besar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/8/2025).

Menurut Fanky, selama ini kebijakan TKDN menjadi salah satu pendorong tumbuhnya industri TIK lokal.

Baca Juga: TKDN Alat Kesehatan Asal AS Terancam Dihapus, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Lokal

Beberapa pelaku industri bahkan tengah mengupayakan masuknya investor untuk membangun pabrik di Indonesia, bukan hanya demi memenuhi TKDN, tetapi juga memperluas akses pasar.

“Permintaan ke pelaku usaha lokal bisa tetap stabil jika pemerintah mewajibkan kemitraan, membuka legalitas, dan melibatkan SDM Indonesia,” jelasnya.

Aptiknas mencatat, pangsa pasar produk TIK di Indonesia saat ini masih dikuasai barang impor.

Tantangan bukan hanya pada harga, tetapi juga rendahnya kesadaran konsumen terhadap kualitas produk lokal.

Karena itu, Fanky menekankan pentingnya memastikan seluruh produk TIK dari luar negeri memiliki legalitas di Indonesia.

Baca Juga: Menengok Prospek Industri Alat Kesehatan di Tengah Wacana Pelonggaran TKDN Produk AS

Hal ini untuk menjamin dukungan purna jual, kepastian hukum, serta keterlibatan mitra lokal dalam rantai bisnis.

Padahal, secara prospek, industri TIK nasional dinilai masih punya ruang pertumbuhan yang besar di segmen perangkat keras, perangkat lunak, maupun jasa.

“IT sekarang menjadi tulang punggung bisnis. Belanja pemerintah yang besar, sekitar Rp 500 triliun, serta siklus pembaruan perangkat setiap 2–3 tahun menjadi peluang,” katanya.

Baca Juga: Airlangga: Bebas TKDN Produk AS Hanya untuk Sektor Telekomunikasi dan Alat Kesehatan

Meski begitu, jika penghapusan TKDN untuk produk AS dan relaksasi TKDN secara umum tetap dijalankan, Fanky meminta pemerintah menyiapkan langkah mitigasi.

“Pastikan pengusaha asing tidak bisa menjual langsung di Indonesia tanpa melibatkan pihak lokal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×