kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Faisal: SKK Migas dan Pertamina tak tumpang tindih


Minggu, 08 Maret 2015 / 21:25 WIB
Faisal: SKK Migas dan Pertamina tak tumpang tindih
ILUSTRASI. Harga gandum mencapai penurunan mingguan terbesar sejak awal Agustus.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah mengganti status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak akan tumpang tindih dengan fungsi  PT Pertamina Persero.

Pengamat ekonomi sekaligus  Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri mengatakan, Pertamina merupakan operator penuh  dan akan didorong  untuk memperkokoh diri  agar bisa meningkatkan penguasaan lsumur-sumur minyak di luar negeri. “Gak akan ada tumpang tindih. Pertamina akan kita dorong untuk menjadi keren dan lebih besar,” ujar Faisal di Jakarta, Sabtu (7/2).

Faisal mengatakan, produksi minyak dalam negeri tahun 2025 diperkirakan hanya 500 ribu barel per hari sedangkan kebutuhan minyak mencapai 2,5 juta barel. Artinya, jika tidak ada ladang minyak di luar maka Indonesia akan mengimpor minyak cukup banyak.

Ia menilai rencana pemerintah tersebut sangat bagus karena sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang mengharuskan pengelolaan hulu migas dilakukan oleh satu atau beberapa BUMN.

Setelah menjadi BUMN khusus, maka pengelolaan hulu migas  akan semakin jelas.  “Kalau saat ini SKK Migas posisinya tidak jelas,  karena  asisten kalau ada dispute seperti itu tidak jelas, kalau dimasukan BUMN dia tidak punya neraca, aset dan liabilitas. Kalau BUMN khusus , dia bisa masukin liabilitasnya berapa, cadangannnya brp, kemudian kalau ada dispute harta negara tidak ikut-ikutan disela,” tuturnya

Dengan menjadi BUMN khusus, SKK Migas akan bisa menjual minyak secara langsung atau memberikan haknya ke Pertamina tanpa meminta fee. Menurutnya, kondisi tersebut akan meningkatkan efisensi.

Selain itu, BUMN Khusus ini harus membantu perusahaan kontrak karya jika bermasalah dengan pemerintah daerah. Sehingga waktu industri usaha minyak tidak habis untuk membahas masalah-masalah yang tidak berhubungan dengan peningkatan produksi minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×