Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah bakal menerapkan aturan baru untuk para feedlotter yang menginginkan kuota impor sapi. Pemerintah akan mewajibkan feedlotter menjadi peternak dan melibatkan peternak lokal.
Johny Liano Direktur Asosiasi Produsen Daging dan feedlot Indonesia (Apfindo) mendukung wacana yang digaung-gaungkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hanya saja, untuk menerapkan hal tersebut dibutuhkan dukungan pemerintah, seperti akses kredit perbankkan dengan subsidi bunga rendah. "Karena membutuhkan investasi yang besar," katanya pada KONTAN, Selasa (9/8).
Selain itu, pemerintah harus menghapuskan bea masuk sapi indukan yang sebesar 5%. Pemerintah juga harus memikirkan penyediaan lahan yang besar.
Bila seluruh intensif tersebut tidak dapat diberikan, maka yang akan bertahan adalah para feedloter besar yang mempunyai investasi cukup.
Johny mengaku bila sudah pernah diajak bertemu dengan Enggar untuk membicarakan hal tersebut. Hanya saja, sampai sekarang belum diketahui kapan aturan baru tersebut bakal dijalankan.
Dayan Antoni Head of Goverment Relation PT Japfa Comfeed Tbk mengaku belum mendengar langsung wacana tersebut. "Secara prinsip kami sejalan saja," katanya.
Japfa telah melakukan usaha breeding sejak tujuh tahun lalu sehingga tidak ada kendala meskipun pemerintah menerapkan hal tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke Wilayah Indonesia
Sepanjang tahun ini, Pemerintah berencana menambah kuota impor sapi bakalan sebesar 100.000 ekor di tahun 2016. Kuota tersebut merupakan tambahan dari rencana impor sapi bakalan tahun ini yang sebesar 600.000 ekor. Bila rencana impor ini direalisasikan, maka tahun ini total kuota impor sapi bakalan 700.000 ekor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News