kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daging sapi impor membanjiri pasar


Jumat, 05 Agustus 2016 / 11:14 WIB
Daging sapi impor membanjiri pasar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Liberalisasi impor daging sapi semakin  nyata. Setelah membuka lebar impor daging sapi bagi swasta secara besar-besaran dan berencana mengimpor sapi siap potong, kini pemerintah menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh.

Alhasil, importir daging sapi swasta kini bisa mengangkut daging sapi 100% jumlah kuotanya dari luar negeri, tanpa kewajiban menyerap daging lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permentan 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke wilayah Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, beleid baru ini bertujuan untuk mendorong para importir secara maksimal memasukkan daging ke Indonesia. Target akhirnya, harga daging bisa turun sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, sejak Mei, Presiden Jokowi menginginkan harga daging sapi turun menjadi Rp 80.000 per kilogram (kg). Namun kenyataannya, harga daging sapi tak pernah bergerak turun dari level Rp 120.000 per kg dalam sebulan terakhir.

Selain menekan harga, Amran berdalih bahwa penghapusan kewajiban menyerap daging sapi lokal bagi importir ini juga bertujuan agar volume pemotongan sapi betina indukan yang dipotong berkurang. "Selama ini, banyak sapi betina lokal dipotong karena alasan tersebut,"ujarnya Kamis (4/8).  

Makanya, Kemtan mencegah pemotongan sapi betina agar populasi sapi di dalam negeri tidak terus turun lewat aturan baru itu.

Beleid ini merupakan bagian dari deregulasi atau perombakan aturan yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membuat harga daging sapi turun. Namun, Amran belum mau menyebut, pelonggaran syarat lain yang telah disiapkan Kemtan. Hanya, ia mengaku tak akan segan merevisi sejumlah aturan lain yang dinilai tidak kondusif.

Kompensasi ke peternak

Kebijakan ini langsung mendapat penolakan dari beberapa pihak. Ini mencederai semangat swasembada daging sapi lokal dan melanggengkan bisnis para importir. Dengan hilangnya ketentuan wajib serap daging lokal, mustahil importir untuk membeli daging lokal yang selama ini lebih mahal.

Sebagai perbandingan, harga daging sapi lokal saat ini sekitar Rp 120.000 per kg di pasaran, sedangkan harga daging beku asal Australia dengan kualitas terbaik hanya dibanderol Rp 70.000 per kg, bahkan bisa lebih rendah.

Rochadi Tawaf, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menyebut, aturan ini seolah melegalkan daging impor menggempur pasar Indonesia. Dia bilang, peternak lokal tetap menginginkan para importir daging sapi tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama untuk mengembangkan peternakan dalam negeri. Caranya, dengan memberikan kompensasi bagi peternak lokal atas aturan baru ini.

"Kami mendesak pemerintah agar para importir daging dan sapi membina peternak rakyat, bisa dalam bentuk kontribusi dalam pembibitan ternak rakyat," ujarnya.

Rochadi mengambil contoh, dalam setiap jatah impor 500 ton atau 1.000 ton, setiap importir harus menganggarkan dana dengan jumlah tertentu untuk pembibitan ternak rakyat. Sistemnya bisa bagi hasil antara peternak rakyat dan importir. Kerjasama tersebut bisa dilakukan melalui koperasi peternakan rakyat.

Rochadi menilai, liberalisasi impor daging ini tak menjadi jaminan harga daging turun. Buktinya, berbagai kebijakan impor sudah ditempuh tapi harga tak juga turun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×